Baca 10 detik
- Putusan MK 114/2025 tidak melarang polisi menduduki jabatan di luar Polri
- Anggota Polri tetap bisa menempati jabatan di instansi pemerintahan yang terkait dengan tugas kepolisian, seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK
- Diperlukan kejelasan hukum melalui revisi UU Polri untuk menentukan batasan jabatan yang berkaitan dengan tugas kepolisian, agar tidak terjadi salah tafsir,
Perlu ada penegasan batasan jabatan yang terkait dengan tugas kepolisian dalam revisi UU Polri agar tidak terjadi salah tafsir.