Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 14:15 WIB
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
  • Hasto Kristiyanto cocokkan nomor tahanan 18 dengan tanggal kebebasannya pada 1 Agustus.

  • Ia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo atas kasus suap PAW.

  • KPK: Amnesti berarti Hasto bersalah, namun kesalahannya diampuni oleh presiden.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebuah momen menarik di balik bebasnya Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan pertemuannya dengan Hasto di selasar Rutan KPK pada hari kebebasannya, 1 Agustus 2025. Menurut Asep, Hasto saat itu menunjukkan rompi tahanan oranye miliknya yang bernomor 18.

“Dia bilang, ‘Nih, Pak Asep. Angka ini...’ lalu ia mencocokkan dengan tanggal bebasnya, ‘Angka ini pas dengan tanggal 1 bulan 8, saya bebas.’ Saya bilang, ‘Wah, Bapak benar juga’,” kata Asep menirukan percakapannya dengan Hasto, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Asep menjelaskan, Hasto mengaitkan nomor tahanannya "18" dengan tanggal pembebasannya "1/8" (1 Agustus).

Menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo, Asep menegaskan bahwa dari sudut pandang KPK, hal itu merupakan pengakuan bahwa Hasto memang terbukti bersalah, tapi kesalahannya diampuni.

“Amnesti itu artinya orang ini bersalah tapi diampuni. Artinya, pekerjaan kami untuk membuktikan perbuatan melawan hukumnya sudah diakui, dia salah, kemudian kesalahannya diampuni,” tandas Asep.

Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025 telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Hasto Kristiyanto akhirnya resmi bebas pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

News | Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa

News | Senin, 17 November 2025 | 21:25 WIB

Terkini

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:57 WIB

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:15 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:56 WIB

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:44 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB