- Pengesahan Revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, dengan draf final diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan, sehingga mengabaikan partisipasi publik yang bermakna
- Sejumlah pasal baru memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum, seperti penangkapan tanpa izin pengadilan dan legalisasi praktik penjebakan, yang membuat warga sipil sangat rentan dikriminalisasi
- Revisi KUHAP dinilai sebagai langkah mundur yang signifikan bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia, karena melemahkan hak atas peradilan yang adil dan memperkuat posisi dominan negara atas warganya
“Revisi ini juga memungkinkan warga ditangkap dan ditahan di tahap penyelidikan ketika belum ada kepastian telah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.
Dengan berbagai pasal bermasalah tersebut, RKUHAP baru ini menempatkan aparat dalam posisi yang sangat dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang sepadan.
Sementara itu, warga sipil semakin tidak berdaya di hadapan potensi kesewenang-wenangan negara.
Meskipun Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, Amnesty dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar pengesahan ini dibatalkan demi membangun sistem hukum yang benar-benar adil dan menjunjung tinggi HAM.