7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap

M Nurhadi

Kamis, 20 November 2025 | 13:30 WIB
7 Fakta Kematian Dosen Untag di Kos: AKBP B Diamankan, Kejanggalan Mulai Terungkap
DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kos hotel (kostel), Senin (17/11/2025). [Ist]
baca 10 detik
  • Dosen hukum pidana Untag Semarang berinisial DLL ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya pada 17 November.
  • Anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor, diamankan dalam penempatan khusus selama 20 hari.
  • Penyelidikan kasus kematian ini menghadapi kendala teknis karena polisi belum berhasil membuka ponsel milik korban.

Suara.com - Kasus kematian seorang dosen hukum pidana Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11) pukul 05.40 WIB, terus bergulir dan memasuki babak baru.

Kejanggalan kasus ini disorot tajam oleh Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, terutama karena kehadiran teman prianya, seorang anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor sekaligus saksi kunci di tempat kejadian.

Kepolisian telah mengambil tindakan tegas tuntuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.

Berikut adalah tujuh fakta terbaru dan krusial mengenai kasus kematian dosen lajang tersebut, dengan fokus pada peran anggota polisi yang diamankan:

1. Dosen Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar

Korban, yang diketahui bernama lengkap Doktor Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Hukum Pidana, ditemukan tewas di samping tempat tidur dalam kondisi tanpa busana.

Terdapat juga darah yang keluar dari mulut dan hidungnya, yang menambah teka-teki atas penyebab kematian korban.

2. Polisi Berinisial AKBP B Sebagai Saksi Kunci

Anggota polisi berinisial AKBP Basuki (56), yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, adalah orang pertama yang menemukan dan melaporkan kematian DLL.

baca juga

Keberadaan AKBP Basuki di kamar korban saat peristiwa terjadi menjadikannya sebagai saksi utama dan paling krusial dalam pengungkapan kasus pidana ini.

3. AKBP B Resmi Ditahan dan Di-Patsus 20 Hari

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Tindakan ini diambil setelah penyidik Bidpropam melakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).

4. Pelanggaran Kode Etik: Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah

Penahanan (Patsus) terhadap AKBP Basuki dilakukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa Basuki melanggar kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita (DLL) tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

5. Ada Riwayat Kesehatan Serius Sebelum Meninggal

Beberapa hari sebelum ditemukan meninggal, korban sempat dirawat di rumah sakit (tanggal 15-16 November 2025) karena mengalami keluhan darah tinggi dengan tensi mencapai 190, serta gula darah yang sangat tinggi, yakni 600.

Setelah pulang dari rumah sakit, korban sempat meminta dibaluri minyak kayu putih sebelum ditemukan tewas keesokan harinya.

6. Kejanggalan Disorot Alumni Untag

Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang menilai kematian DLL "janggal" dan meminta kepolisian menangani kasus ini secara objektif dan terang benderang.

Mereka menyoroti keberadaan anggota polisi yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana berada di kamar korban saat kejadian, dan khawatir adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus demi mengamankan oknum tertentu.

7. Penyelidikan Pidana dan Kendala Pembukaan Ponsel Korban

Polda Jateng memastikan menangani kasus ini secara pidana untuk mengungkap penyebab pasti kematian DLL.

Namun, proses penyelidikan sempat mengalami hambatan karena kepolisian mengaku belum berhasil membuka ponsel milik korban, yang sangat penting untuk menelusuri komunikasi dan kronologi sebelum kejadian.

Tindakan Bidpropam yang mengamankan AKBP Basuki dalam patsus ditegaskan sebagai langkah awal untuk memastikan pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif, mengingat perannya yang sentral sebagai saksi kunci.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keren! Dosen Polines Ajak Petani Demak Bertani Pakai IoT, Wujud Nyata Program Diktisaintek Berdampak

Keren! Dosen Polines Ajak Petani Demak Bertani Pakai IoT, Wujud Nyata Program Diktisaintek Berdampak

Tekno | Kamis, 20 November 2025 | 08:00 WIB

Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat

Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat

News | Rabu, 19 November 2025 | 20:12 WIB

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK

Video | Rabu, 19 November 2025 | 18:14 WIB

Terkini

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:17 WIB

IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!

IPW ke Panglima TNI: Jangan Biarkan Oknum Lindungi Koruptor dan Coreng Citra Institusi!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:53 WIB

Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?

Nanoplastik ditemukan di Antartika: Bagaimana bisa Sampai ke Sana?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:29 WIB

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

Benarkah Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri? Ini Jawaban Komisi III DPR

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:54 WIB

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:42 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

Gus Lilur Minta Prabowo Segera Rukunkan Polri-Kejaksaan: Jangan Biarkan Beradu

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:37 WIB

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Geger Isu Teror di Kantor BGN, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:29 WIB

×