Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 20 November 2025 | 14:32 WIB
Palu Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Majelis Hakim Tipikor, pada Kamis (20/11/2025), menjatuhkan vonis denda Rp500 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan setengah tahun.
  • Dua eks direksi ASDP lain, Harry dan Yusuf, juga dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta atas keterlibatan korupsi bersama-sama.

Suara.com - Babak akhir kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akhirnya tiba. Mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Ira selama 8,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/11/2025), menyatakan Ira Puspadewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Sunoto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

Selain hukuman kurungan badan, Ira juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Hakim menetapkan, jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

Dalam perkara yang sama, dua mantan direksi ASDP lai[1]nnya juga menerima vonis. Mereka adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan, serta Muhammad Yusuf Hadi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan.

Keduanya dijatuhi hukuman yang seragam, yakni 4 tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 8 tahun penjara.

"Pidana penjara selama selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan berganti dengan pidana hubungan selama 3 bulan," ucap Sunoto saat membacakan vonis untuk Harry dan Yusuf.

Keringanan vonis untuk ketiga terdakwa ini menandai akhir dari salah satu kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan praktik bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

News | Kamis, 20 November 2025 | 12:12 WIB

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

News | Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:08 WIB

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Terkini

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:07 WIB

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:02 WIB

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Batam | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:56 WIB

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:48 WIB

Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!

Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!

Bekaci | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:47 WIB

Dukung Petani Blora, Bulog Tingkatkan Kolaborasi demi Menjamin Penyerapan Tebu

Dukung Petani Blora, Bulog Tingkatkan Kolaborasi demi Menjamin Penyerapan Tebu

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:45 WIB

×