Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya

Kamis, 20 November 2025 | 17:47 WIB
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026, tidak akan ditetapkan satu angka yang sama secara keseluruhan. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Menaker Yassierli mengumumkan upah minimum 2026 tidak akan satu angka seragam, demi akomodasi disparitas daerah.
  • Penetapan upah akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK tentang kehidupan layak pekerja.
  • Rencananya, Kemnaker akan bertemu kepala dinas se-Indonesia pekan depan untuk menyosialisasikan rumusan draf tersebut.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026, tidak akan ditetapkan satu angka yang sama secara keseluruhan. Hal ini untuk menyesuaikan disparitas yang antara provinsi, serta kabupaten/kota.

Yassierli mengatakan Kemnaker ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108 Tahun 2023 secara komprehensif.

Ia menyebut dalam putusan tersebut, terdapat amanat agar kenaikan upah minimum dapat mempertimbangkan kehidupan layak.

"Sehingga kita bentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kehidupan layak berapa," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).

Yassierli berujar pihaknya menyadari saat ini terjadi disparitas terkait upah minimum di lintas kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, ia berujar, masing masing daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam.

"Sehingga kita sedang menyusun bahwa kenaikan upah bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naik sekian, kita tidak ke sana," kata Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli menegaskan formulasinya masih dalam proses.

Ia berujar nantinya aturan mengenai kenaikan upah miminum 2026 akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Memang kita menginginkan bentuknya sebuah aturan dalam bentuk PP. Kalau tahun lalau Permenaker, sekarang PP. Jadi tidak satu angka karena kalau satu angksa disparitas tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada satu provinsi, kota/kabupaten memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan ia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tutur Yassierli.

Baca Juga: Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?

daftar upah minimum sektoral (UMPS) Sumatera Selatan
Ilustrasi UMP. (Ist))

"Dan ini sesuai amanat dengan MK, memberikan kewenaan kepada Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur," sambungnya.

Tidak Diumumkam 21 November

Yassierli mengatakan, pengumuman kenailan upah minimum 2026 tidak harus disampaikan 21 November, sebagaimana aturan sebelummya.

"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP, artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36, tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," ujarnya.

Yassierli memastikan saat ini prosesnnya masih terus berjalan. Meski begitu, ia belum memastikan kapan tepatnya kenaikan upah minimum 2026 diumumkan secara resmi.

"Jadi Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya. Dan kita tentu berupaya tadi, segera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI