Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM. [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Bahlil Lahadalia menyatakan kolaborasi dengan anggota Polri dan jaksa aktif di kementerian sangat membantu kinerjanya.
  • MK Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa penugasan.
  • DPR RI akan segera mengkaji putusan MK tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait implikasi strukturalnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materiil dan mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara efektif menghapus celah hukum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

Selama ini, pasal tersebut kerap menjadi justifikasi bagi anggota Polri aktif untuk mengisi pos-pos jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025), secara tegas menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah progresif untuk mengembalikan Polri pada tugas pokoknya, dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara institusi keamanan dengan jabatan sipil.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai penolakan sejumlah DPC terkait gabungnya Ketum Projo Budi Arie Setiadi ke parpol tersebut sebagai dinamika biasa. [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai penolakan sejumlah DPC terkait gabungnya Ketum Projo Budi Arie Setiadi ke parpol tersebut sebagai dinamika biasa. [Suara.com/Bagaskara]

Berdasarkan pemahaman awalnya, Dasco menangkap esensi putusan MK tersebut sebagai pembatasan yang jelas.

Menurutnya, personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi kepolisian, jika jabatan tersebut masih memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diamanatkan konstitusi.

"Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya," ucap Dasco singkat.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menekankan, koridor tugas kepolisian sejatinya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar

Oleh karena itu, ia memberikan ruang bagi institusi Polri dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan lebih lanjut batasan tugas yang dimaksud selaras dengan putusan MK.

baca juga

Namun, pertanyaan yang paling ditunggu publik adalah apakah putusan ini akan memicu revisi Undang-Undang Kepolisian.

Terkait hal ini, Dasco belum dapat memberikan kepastian. Ia menjelaskan bahwa langkah revisi undang-undang merupakan kewenangan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Hingga saat ini, belum ada agenda pertemuan resmi antara DPR dan pemerintah untuk membahas tindak lanjut putusan MK tersebut dalam bentuk revisi UU Polri.

"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah, sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," kata Dasco.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:41 WIB

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:28 WIB

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?

News | Senin, 17 November 2025 | 11:18 WIB

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

News | Minggu, 16 November 2025 | 09:53 WIB

Terkini

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

×