MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 21 November 2025 | 14:21 WIB
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Suara.com/Bagaskara)
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI merespons putusan MK membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah IKN.
  • Dede Yusuf mengusulkan Presiden segera terbitkan Perppu karena revisi UU IKN dianggap terlalu lama.
  • Durasi hak tanah 190 tahun dianggap bertentangan dengan UUPA dan berpotensi alihkan aset negara.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut menganulir aturan yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun serta Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun.

Merespons hal itu, Dede menyarankan agar pemerintah tidak menempuh jalur revisi undang-undang yang memakan waktu lama.

Ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi cepat.

“Menurut saya memang putusan MK ini final and binding (final dan mengikat), berarti harus merubah UU. Tapi poinnya menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang IKN melalui prosedur biasa di DPR akan membutuhkan proses politik dan legislasi yang panjang. Sementara itu, kepastian hukum pasca-putusan MK sangat dibutuhkan.

"Karena untuk merevisi UU membutuhkan proses yang panjang. Kalau Perppu langsung menegaskan, Perppu berlaku dan itu Presiden yang mengeluarkan. Karena dalam konteks ini Perppu bisa mengganti UU jika dibutuhkan secara mendesak," jelasnya.

Ia menilai putusan MK sudah sangat tepat. Ia menyoroti bahwa pemberian hak tanah hingga 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang umumnya membatasi HGU maksimal sekitar 90 tahun melalui evaluasi.

Menurutnya, durasi 190 tahun ekuivalen dengan penguasaan lahan oleh tiga generasi. Hal ini dikhawatirkan akan membuat posisi negara lemah dan berpotensi memicu peralihan status tanah negara menjadi hak milik pribadi secara sepihak di masa depan.

Ilustrasi IKN. (suara.com)
Ilustrasi IKN. (suara.com)

"Itu bisa 3 generasi, anak cucu, sama saja menguasai lahan. Nah, jadi konteksnya saya lihat MK benar, karena bagaimanapun tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang menguasai lahan sampai terlalu lama," tegasnya.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini juga mengingatkan potensi hilangnya aset negara akibat perubahan rezim dan administrasi selama rentang waktu hampir dua abad tersebut.

"Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat, akhirnya diklaim sebagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara. Surat menyurat administrasi dikhawatirkan nanti hilang dan malah diakui sebagai milik pihak ketiga," paparnya.

Atas dasar urgensi penyelamatan aset negara dan kesesuaian dengan konstitusi inilah, Dede menilai syarat kegentingan yang memaksa untuk penerbitan Perppu sudah terpenuhi.

"MK sudah benar, tinggal apakah negara mau melaksanakan keputusan bersifat final and binding ini melalui apa? Kalau menunggu revisi UU tentu membutuhkan waktu lama. Kalau Perppu bisa cepat karena yang direvisi pasal itu saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?

News | Jum'at, 21 November 2025 | 08:37 WIB

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?

News | Kamis, 20 November 2025 | 19:05 WIB

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur

News | Selasa, 18 November 2025 | 14:21 WIB

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:41 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB