- KPK menyebut Nadiem Makarim sebagai calon tersangka kasus korupsi pengadaan Google Cloud.
- Kuasa hukum membantah, sebut itu ranah operasional, bukan kebijakan menteri.
- Kasus ini akan dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung untuk ditangani.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain Nadiem, staf khususnya, Jurist Tan, juga menjadi calon tersangka dalam perkara ini.
“Ya, yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya JT (Jurist Tan),” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Asep menjelaskan, kasus ini berbeda dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), meskipun sebagian besar nama yang terlibat sama. KPK juga berencana melimpahkan penanganan kasus Google Cloud ini ke Kejagung.
Kuasa Hukum: Itu Ranah Operasional, Bukan Menteri
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdul Kadir, membantah keterlibatan kliennya. Ia menegaskan bahwa penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), bukan kebijakan di tingkat menteri.
“Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya,” kata Dodi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Dodi menambahkan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut dari KPK mengenai kelanjutan penyelidikan ini.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau," tuturnya.
Baca Juga: KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
Sebelumnya, Nadiem Makarim dan Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.