Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK

Vania Rossa, Lilis Varwati

Minggu, 23 November 2025 | 18:53 WIB
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
Ilustrasi rangkap jabatan di TNI. (ist)
baca 10 detik
  • Putusan MK tentang larangan rangkap jabatan Polri memicu tuntutan publik agar aturan serupa diterapkan pada TNI dan lembaga negara lain.
  • TNI menjadi sorotan utama warganet, menuntut penegasan konsisten larangan rangkap jabatan bagi personel militer aktif.
  • Ekonom menilai putusan ini mengungkap warisan struktural pemanfaatan institusi kepolisian sebagai instrumen politik pemerintah sebelumnya.

Suara.com - Respons warganet terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri merangkap jabatan sipil tidak berhenti pada institusi kepolisian saja. Survei dari Continuum INDEF ditemukan kalau publik kini secara terbuka juga menuntut aturan serupa diberlakukan bagi TNI dan lembaga negara lain.

Dalam lanjutan analisis percakapan publik di media sosial, Arini menyebut bahwa TNI menjadi instansi yang paling banyak dibicarakan warganet. Mayoritas menilai pembatasan rangkap jabatan harus diterapkan secara konsisten, khususnya bagi personel militer aktif.

“Publik banyak menyinggung instansi lain seperti TNI, KPK, BNN, dan DPR. TNI paling banyak dibincangkan dengan tuntutan mempertegas larangan rangkap jabatan sipil bagi militer aktif,” kata Arini.

Selain TNI, warganet juga menyebut KPK dalam konteks evaluasi kinerja penegakan hukum, terutama relasi lembaga itu dengan kepolisian. Sementara DPR dan BNN diperbincangkan dalam isu etika jabatan publik dan integritas lembaga negara.

Arini menilai derasnya tuntutan publik ini menunjukkan bahwa diskusi soal larangan rangkap jabatan telah berkembang menjadi kritik lebih luas terhadap tata kelola kekuasaan dan relasi antarinstansi negara.

Pembicaraan di media sosial itu sebagai respin publik atas putusan MK yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Hal itu mengacu pada putusan terbaru terhadap pasal
28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

Dalam diskusi yang sama, ekonom Senior INDEF, Didik J. Rachbini, menilai putusan MK tersebut secara politis juga mengungkap warisan problem struktural di pemerintahan sebelumnya.

“Terkait putusan MK yang melarang rangkap jabatan anggota kepolisian pada jabatan sipil, itu menandai bahwa pada periode pemerintahan Jokowi, kentara memanfaatkan institusi kepolisian sebagai instrumen politik untuk diri dan kekuasaannya,” ujar Didik.

Menurut Didik, semestinya larangan ini bukan hal baru. Ia mengingatkan bahwa sejak Reformasi 1998, aturan pelarangan jabatan sipil untuk diisi militer dan kepolisian aktif sudah sangat jelas. Jika ingin berkecimpung dalam politik, katanya, pejabat militer maupun polisi harus mundur atau pensiun terlebih dahulu.

baca juga

"Ketika reformasi 98 keputusan melarang jabatan sipil diisi oleh militer dan kepolisian sudah tegas dimaklumatkan. Bagi yang ingin berkarir di dunia politik, maka harus pensiun dari instansi militer dan kepolisian," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?

Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?

News | Minggu, 23 November 2025 | 18:41 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

News | Sabtu, 22 November 2025 | 18:28 WIB

KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH

KPK Mengaku Miris saat Usut Korupsi Makanan dan Akomodasi Haji di BPKH

Video | Sabtu, 22 November 2025 | 17:00 WIB

Terkini

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

Wamen ATR/BPN Ungkap Arahan Nusron Wahid Usai Kasus Dugaan Korupsi HGB

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:17 WIB

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Rp49 Triliun Uang Rakyat Raib Kena Scam, Ini Ternyata Industri Besar!

Video | Rabu, 16 September 2026 | 17:10 WIB

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Diskon Ramen Haraku Terbaru: Bayar Pakai QRIS BRImo, Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 17:09 WIB

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

Bukan Soal Biaya, Mengapa ESG Perlu Dilihat Sebagai Cara Kelola Risiko?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Kupas Lagu Teh Hijau Tulus, Sulitnya Mencari Rasa yang Hilang

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 17:00 WIB

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Inul Daratista Ungkap Cara Manjakan Kucing Kesayangan, Ternyata Waktu Makan Jadi Momen Bonding

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 16:59 WIB

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Spesifikasi Redmi Note 17 Series Lengkap, Ada yang Bawa Baterai 10.000 mAh & Anti Air 72 Jam

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 16:58 WIB

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

Menkeu Suahasil Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahlil hingga Dony Oskaria Ikut Hadir

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 16:56 WIB

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:54 WIB

×