Tok! DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang, Apa Substansi Krusialnya?

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 25 November 2025 | 11:17 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi Undang-Undang, Apa Substansi Krusialnya?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyepakati untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (25/11/2025). (tangkap layar/ist)
baca 10 detik
  • DPR RI resmi menyepakati RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna tanggal 25 November 2025.
  • Pengesahan didasari pembahasan Pansus dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, praktisi, dan maskapai penerbangan.
  • Undang-Undang baru ini mengatur sinergi masyarakat, pemanfaatan ekonomi ruang udara, dan mekanisme penindakan pelanggaran wilayah kedaulatan negara.

Suara.com - DPR RI menyepakati untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (25/11/2025).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan sejumlah Wakil Ketua DPR RI lainnya.

Kemudian Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya pun membacakan laporan hasil pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara.

Ia menyampaikan, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Menurutnya, Pansus sudah juga melakukan pembahasan dengan berbagai pihak dari mulai pemerintah hingga pemangku kepentingan lainnya.

"Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, dan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia untuk mendapatkan penjelasan awal terkait RUU tersebut," kata Endipat membacakan laporannya dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selain itu, pihaknya juga dalam pembahasan turut mengundang akademisi hingga praktisi.

"Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para akademisi dan praktisi terkait, serta berbagai maskapai penerbangan untuk mendapat masukan terkait substansi RUU," kata dia.

"Dan RDPU juga dengan pakar hukum udara, pakar hukum ruang angkasa, pakar pertahanan nasional, pakar teknik bandar udara, pakar teknologi satelit dan dirgantara, serta beberapa maskapai penerbangan yang ada," Endipat menambahkan.

baca juga

Atas dasar itu, pimpinan rapat yakni Dasco lantas meminta persetujuan untuk menjadikan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi fraksi terhadap rancangan undang undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. Apakah dapat disetujui menjadi UU?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab kompak para anggota dewan yang hadir.

Rapat Paripurna DPR RI digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Rapat Paripurna DPR RI. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Adapun berikut substansi krusial dari RUU Penglolaan Ruang Udara:

Pertama, di dalam RUU ini, sinergi pengelolaan ruang udara dengan masyarakat. RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi, serta teknologi lainnya.

Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memperhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip Flexible Use of Airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi di mana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.

Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi di dalam RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia, mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Ketujuh, Penyidik Tindak Pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah kita sahkan pada 18 November 2025 [sic], RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan di RUU ini juga memperjelas peran Penyidik Perwira TNI Angkatan Udara dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area aktivitas militer, kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara, dan memasuki wilayah udara bagi pesawat udara sipil asing yang tidak berjadwal atau wahana udara sipil asing tanpa izin, yang berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri

Anggota Komisi IV DPR Kasih 'Jempol' Produksi dan Gerakan Pangan Murah Polri

News | Senin, 24 November 2025 | 20:49 WIB

DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

DPR Sebut Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Terukur

News | Senin, 24 November 2025 | 15:47 WIB

Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?

Komisi II DPR Cecar KPU dan ANRI Soal Polemik Ijazah Capres: Asli, Palsu, atau Dimusnahkan?

News | Senin, 24 November 2025 | 15:45 WIB

Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI

Bahas Soal Papua, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Menhan dan Panglima TNI

News | Senin, 24 November 2025 | 15:06 WIB

Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?

Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?

News | Senin, 24 November 2025 | 14:09 WIB

Terkini

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:44 WIB

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:23 WIB

×