Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (tengah) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
baca 10 detik
  • Praswad Nugraha menilai rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap tiga eks Direksi ASDP adalah tamparan bagi penegak hukum.
  • Rehabilitasi kepada tiga terdakwa korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dianggap Praswad sebagai pengkhianatan dan intervensi kekuasaan eksekutif.
  • Keputusan ini dikhawatirkan menciptakan preseden berbahaya, melemahkan efek jera, dan mengancam fondasi pemberantasan korupsi.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dari Presiden Prabowo menjadi tamparan bagi penegak hukum.

Adapun ketiga terdakwa dimaksud ialah Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Praswad menyebut rehabilitasi ini menjadi penanda pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan menjadi tamparan bagi sejumlah pihak, khususnya penegak hukum.

Sebab, dia menegaskan rehabilitasi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan. Terlebih, dia menambahkan perkara ini tidak ditangani secara buru-buru dengan bukti lemah.

"Ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tetapi juga bagi majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Dia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa ini merupakan bentuk intervensi tak kasat mata. Menurut Praswad, kebijakan ini merupakan preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum.

Padahal, aktivis antikorupsi di sejumlah daerah justru dikriminalisasi dan belum mendapatkan rehabilitasi sementara Prabowo memberikan hak tersebut kepada tiga terdakwa mantan direksi ASDP.

“Sikap mendua dan standar ganda ini menjadi problem serius karena presiden di anggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, namun begitu lemah saat dihadapkan oleh tuntutan publik untuk melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap aktivis anti korupsi,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, Praswad menegaskan fakta persidangan perkara ini telah mengungkapkan praktik korupsi korporasi yang sistematis dan terstruktur, mulai dari prakondisi dan manipulasi proses akuisisi, mark-up harga kapal-kapal tua, dan rekayasa proses KSU hingga akuisisi yang melibatkan berbagai pihak.

baca juga

“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi,” tegas Praswad.

Mekanisme rehabilitasi, kata Praswad, seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana. Namun, dia menyebut rehabilitasi justru disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Praswad juga mengatakan dampak sistemik dari keputusan ini akan jauh lebih berbahaya dan bertahan lebih lama daripada kasus individualnya.

“Rehabilitasi ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada seluruh pelaku bisnis, birokrat, dan politisi, bahwa hukum bisa dinegosiasikan asal memiliki akses dan kedekatan dengan kekuasaan,” tutur Praswad.

“Efek jera yang selama ini dibangun melalui proses penegakan hukum dan peradilan selama bertahun-tahun menjadi pupus dalam sekejap,” tambah dia.

Praswad juga menilai keputusan ini bisa menjadi catatan bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban.

“Keputusan ini menunjukkan dengan tegas bagaimana kekuasaan eksekutif mampu mengintervensi ranah yudikatif secara melawan hukum,” tegas Praswad.

Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:03 WIB

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Your Say | Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:05 WIB

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 10:47 WIB

Terkini

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

×