Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 18:56 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
  • Terdakwa korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, Ira Puspadewi, akan bebas 27 November 2025 karena rehabilitasi dari Presiden.
  • Ira dan dua direktur PT ASDP lainnya divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun pada 20 November 2025.
  • Keputusan pembebasan menunggu Keppres setelah putusan pengadilan dianggap inkrah, dikonfirmasi Istana pada 25 November 2025.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis, 27 November 2025 besok, setelah mendapatkan intervensi langsung dari Presiden.

Kepastian ini disampaikan oleh pengacara Ira, Soesilo Aribowo, yang menyebut pembebasan kliennya tinggal menunggu proses administrasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden.

"Jawabannya adalah setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima Keppres (Keputusan Presiden). Kapannya itu kemungkinan besok (Kamis, 27/11)," ujar Soesilo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Soesilo menjelaskan, tanggal 27 November menjadi krusial karena merupakan batas waktu terakhir bagi jaksa untuk mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.

Dengan diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi, maka proses hukum terhadap kliennya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya pun menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang baru akan mengeksekusi pembebasan setelah proses hukum sepenuhnya selesai.

"Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok (Kamis, 27/11)," katanya.

Langkah penyelamatan dari Presiden Prabowo ini terbilang sangat mengejutkan. Pasalnya, pada 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Ira Puspadewi dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Dalam putusan yang sama, dua direktur PT ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp1,25 triliun.

Kabar mengenai intervensi Istana ini diumumkan secara resmi pada Selasa, 25 November 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Meski divonis bersalah oleh mayoritas hakim, persidangan kasus ini sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sunoto justru memandang perbuatan ketiga terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana korupsi.

Sejak awal persidangan, Ira Puspadewi memang bersikukuh tidak bersalah. Dalam sidang pada 6 November 2025, Ira dengan tegas menolak disebut telah merugikan negara.

Sebaliknya, ia meyakini akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut justru menguntungkan negara karena PT ASDP berhasil mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.

Kasus korupsi ini sendiri telah menyeret empat orang sebagai tersangka oleh KPK. Selain tiga pejabat ASDP yang telah divonis, satu tersangka lainnya adalah pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Berkas perkara untuk ketiga terdakwa dari PT ASDP sebelumnya telah dilimpahkan oleh KPK ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis

Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:21 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:23 WIB

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:03 WIB

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Your Say | Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB

Terkini

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB