- Terdakwa korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, Ira Puspadewi, akan bebas 27 November 2025 karena rehabilitasi dari Presiden.
- Ira dan dua direktur PT ASDP lainnya divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun pada 20 November 2025.
- Keputusan pembebasan menunggu Keppres setelah putusan pengadilan dianggap inkrah, dikonfirmasi Istana pada 25 November 2025.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis, 27 November 2025 besok, setelah mendapatkan intervensi langsung dari Presiden.
Kepastian ini disampaikan oleh pengacara Ira, Soesilo Aribowo, yang menyebut pembebasan kliennya tinggal menunggu proses administrasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden.
"Jawabannya adalah setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima Keppres (Keputusan Presiden). Kapannya itu kemungkinan besok (Kamis, 27/11)," ujar Soesilo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Soesilo menjelaskan, tanggal 27 November menjadi krusial karena merupakan batas waktu terakhir bagi jaksa untuk mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Dengan diterimanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi, maka proses hukum terhadap kliennya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya pun menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang baru akan mengeksekusi pembebasan setelah proses hukum sepenuhnya selesai.
"Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok (Kamis, 27/11)," katanya.
Langkah penyelamatan dari Presiden Prabowo ini terbilang sangat mengejutkan. Pasalnya, pada 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Ira Puspadewi dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Dalam putusan yang sama, dua direktur PT ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp1,25 triliun.
Kabar mengenai intervensi Istana ini diumumkan secara resmi pada Selasa, 25 November 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini.
Meski divonis bersalah oleh mayoritas hakim, persidangan kasus ini sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Sunoto.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sunoto justru memandang perbuatan ketiga terdakwa bukanlah sebuah tindak pidana korupsi.
Sejak awal persidangan, Ira Puspadewi memang bersikukuh tidak bersalah. Dalam sidang pada 6 November 2025, Ira dengan tegas menolak disebut telah merugikan negara.
Sebaliknya, ia meyakini akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut justru menguntungkan negara karena PT ASDP berhasil mendapatkan 53 unit kapal beserta izin operasinya.