Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

Ronald Seger Prabowo

Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai menjalani sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. [Suara.com/dok]
  • Persidangan eksepsi terdakwa Nurhadi, Mantan Sekretaris MA, digelar di Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) atas perkara korupsi.
  • Penasihat hukum keberatan pada dakwaan karena adanya perbedaan angka signifikan dan penambahan pasal TPPU atas perbuatan sama.
  • Pembela menyoroti standar ganda KPK dengan membandingkan kasus penerimaan menantunya dengan kasus fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep.

Suara.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025) kembali tegang ketika majelis hakim melanjutkan persidangan dalam agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi No. 126/Pid.Sus-TPK/2025.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail mengajukan keberatan mendasar terhadap dakwaan Nomor 56/'TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan Jaksa KPK pada 18 November lalu. Intinya: mereka meminta kejelasan dasar perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

"Ada perbedaan angka yang sangat signifikan—dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?," ujar Maqdir.

"Bagaimanapun, dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum," lanjutnya.

Menurut Maqdir, KPK justru memperpanjang jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, dan kini menambahkan dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Langkah itu, katanya, bukan saja tidak adil, namun berpotensi menjadi upaya memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama.

"Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh," tegasnya.

Standar Ganda dan Kasus Kaesang sebagai Pembanding

Dalam dokumen eksepsi setebal puluhan halaman, tim kuasa hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penerapan standar ganda oleh KPK.

Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya.

"Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa?," demikian bunyi petikan eksepsi.

Penasihat hukum membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi dan menjadi perbincangan publik.

Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan perlu dibuktikan dulu apakah fasilitas itu terkait jabatan ayahnya.

"Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?," tulis pembela dalam eksepsi.

Kuasa hukum menilai bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.

“Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?”

Pertaruhan bagi Prinsip Keadilan

Tim pembela menegaskan bahwa perlakuan berbeda ini menunjukkan penyidik dan penuntut umum menerapkan dua standar dalam menentukan subjek tersangka. Bila dibiarkan, mereka memperingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.

"Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum di republik ini," tegas mereka.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (8/12/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?

Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?

News | Minggu, 30 November 2025 | 19:10 WIB

Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?

Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?

News | Minggu, 30 November 2025 | 18:05 WIB

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat

News | Minggu, 30 November 2025 | 14:35 WIB

Terkini

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:20 WIB

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:07 WIB

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB