- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
- Ira Puspadewi menggelar syukuran haru di Bekasi pada Sabtu, 29 November 2025, atas kebebasannya.
- Kebebasan ini terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang sebelumnya menjerat tiga eks direksi ASDP.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti acara syukuran yang digelar mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, setelah dirinya resmi menghirup udara bebas.
Dengan isak tangis yang tak terbendung, Ira Puspadewi mengaku masih tak percaya bisa kembali berkumpul bersama keluarga berkat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Momen emosional itu terekam saat ia menggelar syukuran di kediamannya di Kota Bekasi, Sabtu (29/11/2025). Bagi Ira, kebebasan ini terasa seperti mimpi yang menjadi kenyataan setelah melalui proses hukum yang panjang.
"Sampai hari ini kami masih, ini mimpi enggak ya? Ini beneran enggak ya? Kami tahu ini beneran dan ini luar biasa," kata Ira di hadapan kerabat dan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Ira secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia merasa terhormat karena Presiden menggunakan hak istimewanya untuk memulihkan nama baiknya.
"Kami juga ingin menyampaikan sekali lagi terima kasih yang sebesar-besarnya penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya pada perkara yang menimpa kami," ungkap Ira.
Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada sejumlah pihak yang dinilai berperan penting dalam proses rehabilitasinya, termasuk Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Juga kepada Mahkamah Agung dan seluruh menteri terkait yang berperan dalam mengeluarkan proses rehabilitasi kami," tambahnya.
Baca Juga: KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
Sebelumnya, Ira Puspadewi bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/11/2025).
Kebebasan mereka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi yang memulihkan nama baik para pihak yang sebelumnya dinyatakan bersalah.
Kasus yang menjerat Ira dan dua rekannya adalah dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.
Dalam putusan pengadilan sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua eks direksi lainnya dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim saat itu meyakini ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,25 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham PT JN dan pembayaran 11 kapal afiliasinya.