Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati penambahan pidana tambahan pencabutan hak profesi bagi residivis kejahatan serupa dalam RUU Penyesuaian Pidana.
  • Kesepakatan dicapai di Kompleks Parlemen, Senin (1/12/2025), berlaku jika pengulangan terjadi dalam kurun dua tahun pasca-inkrah.
  • Fraksi PDIP mengusulkan penjelasan tambahan spesifik profesi dan pengaturan mekanisme pencabutan hak melalui putusan pengadilan.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengetatan aturan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kesepakatan ini menyasar pelaku kejahatan yang kembali melakukan tindak pidana serupa saat menjalankan profesinya.

Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Tim Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa ketentuan ini berlaku apabila pelaku mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aturan ini mengadopsi prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 86 huruf F.

"Ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F,” demikian dibacakan Tim Badan Keahlian DPR RI dalam rapat tersebut.

Merespons rumusan tersebut, Fraksi PDIP mengajukan sejumlah usulan penegasan. Salah satunya adalah penambahan penjelasan pada Ayat (2) untuk memperjelas hubungan antara profesi yang dijalankan dengan tindak pidana yang dilakukan, guna menghindari multitafsir.

"Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya,” papar Tim Badan Keahlian saat membacakan usulan Fraksi PDIP.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta agar mekanisme pencabutan hak profesi diatur secara ketat melalui putusan pengadilan dan tercatat secara resmi.

"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi,” lanjut paparan usulan tersebut.

Baca Juga: Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk memasukkan penjelasan tambahan, termasuk contoh spesifik profesi agar tercipta kepastian hukum.

"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDIP untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,” ujar Eddy.

Ia menilai, penguatan pada bagian penjelasan ini krusial untuk memastikan tidak ada keragu-raguan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyalahgunakan profesinya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI