Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

Senin, 01 Desember 2025 | 18:31 WIB
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
Paulus Tannos. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK yakin gugatan praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, akan ditolak di PN Jakarta Selatan.
  • KPK menekankan seharusnya Tannos kooperatif menyerahkan diri daripada menggunakan manuver hukum saat menjadi DPO.
  • Keyakinan KPK berdasar SEMA MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan.

SEMA yang diterbitkan pada 23 Maret 2018 itu memang menjadi benteng hukum yang kokoh. Aturan tersebut tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan panduan tegas kepada hakim untuk tidak menerima permohonan serupa.

“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari SEMA nomor 1/2018.

Diketahui, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ini dengan tujuan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi e-KTP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI