- KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023-2024 dengan mengirim tim ke Arab Saudi.
- Penyidik KPK mengunjungi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti terkait kuota tambahan 20.000.
- Penyelidikan berfokus pada dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan, seharusnya 92 persen reguler, dibagi 50:50.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam mengusut dugaan skandal korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji. Tim penyidik lembaga antirasuah kini dilaporkan telah berada di Arab Saudi untuk menelusuri dan mengumpulkan bukti terkait dugaan 'permainan' dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Langkah proaktif ini menandakan keseriusan KPK dalam membongkar praktik culas yang diduga merugikan ribuan calon jemaah haji reguler.
Selama berada di Tanah Suci, tim penyidik akan memaksimalkan waktu untuk melengkapi kepingan puzzle bukti dalam perkara yang telah naik ke tahap penyelidikan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi langsung keberangkatan timnya. Menurutnya, para penyidik telah memulai serangkaian agenda penting setibanya di Arab Saudi.
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana. Pertama yang dikunjungi itu adalah KBRI, kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Kunjungan ke Kementerian Haji Arab Saudi menjadi kunci. KPK ingin mendapatkan informasi langsung dari sumber otoritas yang memberikan kuota kepada negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.
“Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya. Secara umumnya begitu,” tambah dia.
Asep menyebut, tim penyidik dijadwalkan berada di Arab Saudi selama lebih dari sepekan.
Komunikasi dan pelaporan dari tim di lapangan pun berjalan lancar dan real-time. “Beberapa informasi sudah kami terima; foto-foto sudah disampaikan ke kami,” tandas Asep.
Dugaan Penyalahgunaan Kuota Tambahan
Sebelumnya, KPK telah membeberkan dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi inti dari penyelidikan kasus ini.
Asep Guntur menjelaskan, masalah bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk Indonesia pada tahun 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo.
Menurut aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji memiliki formula yang jelas dan mengikat.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Regulasi ini dibuat karena mayoritas pendaftar haji di Indonesia melalui jalur reguler yang antreannya bisa mencapai puluhan tahun. Sementara kuota khusus, yang biayanya jauh lebih mahal, porsinya dibatasi hanya 8 persen.
Dengan adanya tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah reguler (92%) dan 1.600 untuk jemaah haji khusus (8%). Namun, KPK menemukan dugaan penyimpangan yang signifikan dalam praktiknya.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Pembagian yang tidak proporsional ini, menurut Asep, berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pihak-pihak tertentu, terutama para agen perjalanan haji khusus.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.