Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 02 Desember 2025 | 17:08 WIB
Geger Cekal Kilat Bos Djarum, Manuver Kejagung dan Misteri Kata 'Kooperatif'
Kejagung mencabut pencekalan Dirut PT Djarum, Victor Rachmat Hartono di kasus korupsi pajak. (Grafis Suara.com/Aldie)
  • Kejagung mencabut pencekalan Dirut PT Djarum, Victor Hartono, dalam dua minggu karena alasan sikap kooperatif selama penyidikan.
  • Pencabutan kilat ini memicu tuntutan transparansi dari pakar hukum mengenai indikator konkret "kooperatif" tersebut.
  • Kasus dugaan manipulasi pajak 2016-2020 ini juga mencekal empat orang lain, menyangkut integritas sistem perpajakan nasional.

Suara.com - Sebuah keputusan mengejutkan dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang secara tiba-tiba mencabut status pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat status cekal dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020 itu baru berumur sekitar dua minggu.

Pencabutan yang terbilang kilat ini pun memantik pertanyaan. Awalnya, Victor Hartono dicekal pada Kamis (20/11/2025) untuk mempermudah proses penyidikan. Namun, kini korps Adhyaksa berdalih bahwa salah satu orang terkaya di Indonesia itu telah menunjukkan sikap yang baik selama proses pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sikap kooperatif Victor menjadi pertimbangan utama penyidik untuk membuka kembali aksesnya ke luar negeri.

Namun, alasan "kooperatif" ini dianggap sebagai sebuah jawaban yang terlalu sederhana untuk kasus sebesar ini, memicu keraguan dan tuntutan transparansi dari para ahli hukum.

Misteri di Balik Kata 'Kooperatif'

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai bahwa keputusan sepenting pencabutan cekal dalam kasus yang menarik perhatian publik seharusnya tidak hanya didasarkan pada klaim subjektif penyidik. Ia mendorong adanya mekanisme yang lebih terbuka dan teruji.

“Keputusan semacam ini apa lagi kasus besar dapat melalui jalur yang dapat diuji objektifitasnya, misalnya gugatan ke pengadilan oleh orang yang dikenai pencekalan, sehingga setidaknya keputusan yang dikeluarkan memang suatu hal yang teruji dan pantas diberikan,” kata Hery dikutip, Minggu (30/11/2025).

Menurut Hery, Kejagung memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada publik secara rinci, indikator apa saja yang membuat Victor Hartono dianggap kooperatif. Tanpa penjelasan mendalam, keputusan ini berpotensi menimbulkan prasangka liar di tengah masyarakat.

“Penjelasan kooperatif itu apa, kan tentu juga penting dijelaskan,” katanya.

Transparansi ini, lanjutnya, krusial untuk menjaga kepercayaan dan dukungan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Agar tidak ada prasangka dan aparat penegak hukum benar-benar mendapat dukungan publik,” jelas Hery.

Mengurai Benang Kusut Kasus Manipulasi Pajak

Timeline kasus korupsi pajak yang menyeret nama bos Djarum Victor Rachmat Hartono. (Desain: Suara.com/Aldie)
Timeline kasus korupsi pajak yang menyeret nama bos Djarum Victor Rachmat Hartono. (Desain: Suara.com/Aldie)

Pencekalan Victor Rachmat Hartono berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Penyidik mengendus adanya dugaan kongkalikong antara oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan wajib pajak.

Modusnya diduga dengan merekayasa atau memperkecil nilai pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak diduga kuat menerima sejumlah keuntungan atau suap dari wajib pajak tersebut.

Selain Victor, ada empat nama lain yang turut dicekal dalam waktu bersamaan. Mereka adalah Ken Dwijugiasteadi (mantan Dirjen Pajak), Karl Layman (pemeriksa pajak), Heru Budijanto Prabowo (konsultan pajak), dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Semarang).

Nasib Empat Saksi Lain Masih Menggantung

Ironisnya, saat Kejagung dengan tegas mengumumkan pencabutan cekal untuk Victor Hartono, nasib keempat orang lainnya seolah dibiarkan menggantung. Kapuspenkum Anang Supriatna mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai status cekal mereka dari tim penyidik.

"Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja," kata Anang pada Senin (2/12/2025).

Sementara itu, penyidikan kasus ini terus berjalan. Tim penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek pada Minggu (23/11/2025), dan berhasil menyita sejumlah aset, termasuk satu unit mobil Toyota Alphard, dua motor gede (moge), serta berbagai dokumen penting yang terkait dengan perkara ini.

Jejak Skandal BLBI di Balik Cekal Bos Djarum, Kenapa Kasus Pajak Ini Begitu Penting?

Victor Hartono [PB Djarum]
Victor Hartono [PB Djarum]

Sementara, pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menyebut pencekalan ini sebagai langkah yang sangat tepat dan wajar.

Menurutnya, ini adalah tindakan administratif yang lazim dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif tanpa ada intervensi atau kemungkinan saksi kunci melarikan diri.

“Saya melihat ini sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati,” ujar Hardjuno sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Sabtu (29/11/2025).

Namun, di balik kewajaran prosedur tersebut, Hardjuno menyoroti sebuah isu yang jauh lebih fundamental yakni keadilan fiskal.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama besar seperti Djarum harus diproses secara serius karena menyangkut integritas sistem perpajakan nasional dan penerimaan negara. Baginya, tidak boleh ada perlakuan istimewa di mata hukum.

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” tegasnya.

Analisis Hardjuno selanjutnya, ia menarik benang merah antara kasus ini dengan pelajaran pahit dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan skema obligasi rekapitalisasi pasca-krisis moneter 1998.

Ia mengingatkan, hubungan antara negara dan korporasi di masa lalu telah menyisakan beban fiskal jangka panjang yang ditanggung rakyat akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan.

Menurutnya, pengalaman BLBI adalah bukti nyata betapa berbahayanya relasi keuangan antara negara dan korporasi jika tidak dikelola secara terbuka. Risiko moral hazard atau bahaya moral menjadi sangat besar, dan dampaknya terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dikatakan bahwa pengalaman BLBI menunjukkan, "ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, maka risiko moral hazard alias bahaya moral sangat besar."

Karena adanya sejarah panjang yang problematis ini, setiap perkara yang menyangkut kepatuhan pajak dari korporasi skala besar di era sekarang perlu ditangani dengan standar transparansi tertinggi.

“Dalam kasus apa pun yang melibatkan grup besar, termasuk Djarum, transparansi proses hukum itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Hardjuno.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menjadikan momen ini sebagai pemicu untuk memperkuat audit kepatuhan pajak terhadap seluruh korporasi besar, serta meningkatkan sinergi antara Kejagung dan otoritas perpajakan.

Pengawasan pascakrisis, menurutnya, harus menjadi prioritas utama, mengingat negara telah menggelontorkan biaya gigantis untuk menyelamatkan sektor keuangan melalui obligasi rekap.

Hardjuno menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan Kejagung dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa ke depan, akuntabilitas harus menjadi kata kunci dalam setiap interaksi keuangan antara negara dan korporasi.

"Ke depan, relasi keuangan negara–korporasi, baik dalam konteks pajak maupun warisan kebijakan pasca-krisis, harus dijalankan secara lebih akuntabel,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili

Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili

News | Senin, 01 Desember 2025 | 19:59 WIB

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

Terungkap! Ini Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

News | Senin, 01 Desember 2025 | 18:48 WIB

Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?

Kejagung Mendadak Cabut Status Cekal Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak, Ada Apa?

News | Minggu, 30 November 2025 | 18:05 WIB

Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya

Kejagung Cabut Status Dirut PT Djarum Victor Hartono, Ini Alasannya

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 13:03 WIB

Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan

Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 21:24 WIB

Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak

Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak

News | Rabu, 26 November 2025 | 19:23 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020

News | Rabu, 26 November 2025 | 10:11 WIB

Terkini

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah

News | Senin, 20 April 2026 | 06:29 WIB

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB