Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 03 Desember 2025 | 11:13 WIB
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta (kanan), Djuyamto (kedua kanan), Agam Syarif Baharudin (tengah), Ali Muhtarom (kedua kiri) dan Wahyu Gunawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
Baca 10 detik
  • Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lain menjalani sidang vonis hari ini di PN Tipikor Jakarta Pusat.
  • Mereka didakwa terlibat dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2023–2025.
  • Arif dituntut 15 tahun penjara dan denda, sementara tiga hakim lainnya serta mantan panitera Wahyu Gunawan juga menerima tuntutan berat.

Di sisi lain, Wahyu Gunawan yang berperan sebagai perantara (makelar kasus) antara pihak korporasi CPO dan para hakim, juga dituntut 12 tahun penjara. Wahyu disangkakan menerima Rp2,4 miliar atas jasanya dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah nominal tersebut subsider 6 tahun penjara.

Wahyu didakwa melanggar pasal suap dan gratifikasi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI