Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 06 November 2025 | 17:02 WIB
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)
Baca 10 detik
  • Aparat gabungan menyita 87 kontainer produk turunan CPO milik PT MMS yang diduga akan diekspor secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok
  • Perusahaan diduga mengelabui petugas dengan melaporkan produk turunan CPO sebagai fatty matter untuk menghindari bea keluar dan aturan pembatasan ekspor
  • Negara berpotensi dirugikan sedikitnya Rp28,7 miliar dari bea keluar yang tidak dibayar dan sekitar Rp140 miliar dari praktik underinvoicing

Suara.com - Sinergi aparat gabungan berhasil membongkar dugaan praktik ekspor ilegal produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Sebanyak 87 kontainer milik PT MMS disita dalam operasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri.

Operasi ini mengungkap modus baru para pemain nakal di industri kelapa sawit. Perusahaan diduga sengaja memanipulasi dokumen ekspor untuk menghindari kewajiban bea keluar dan pembatasan ekspor (LARTAS).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (6/11/2025), membeberkan bahwa perusahaan melaporkan barang ekspornya sebagai fatty matter, sebuah produk yang tidak dikenai bea keluar. Namun, temuan di lapangan berbicara lain.

"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar yang pada dokumen awal tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor atau LARTAS. Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang disaksikan oleh Satgasus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor," ujar Djaka sebagaimana dilansir Antara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan Satgasus OPN Polri yang mencium adanya indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor PT MMS. Informasi tersebut langsung diteruskan ke DJBC, yang kemudian melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan. Skala dugaan pelanggaran pun membengkak, dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer.

Kerugian negara tidak hanya berhenti pada potensi bea keluar yang hilang sebesar Rp28,7 miliar. Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar dari praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor yang jauh di bawah harga sebenarnya.

Saat ini, DJP tengah memeriksa 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,08 triliun sepanjang tahun 2025.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam skandal ini.

"Pencegahan kini masih dalam tahap penelitian lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti tambahan. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu hilir sektor sawit nasional," kata Djaka.

Baca Juga: Pemerintah Bongkar Penyelundupan Turunan CPO di Priok, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI