Baca 10 detik
- Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, mengancam menempuh jalur hukum jika dialog internal gagal selesaikan konflik.
- Ancaman hukum ini disampaikan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/12/2025) sebagai opsi terakhir.
- Gus Yahya menegaskan bahwa Syuriyah tidak berwenang memberhentikan Ketua Umum Tanfidziyah karena kekuasaan terbatas AD/ART.
Menerapkan kekuasaan tanpa batas sama saja dengan mengubah PBNU menjadi entitas yang otoriter, sebuah konsep yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai musyawarah yang dijunjung tinggi oleh para pendiri NU.
“Tidak ada organisasi semacam itu kecuali kekaisaran, kerajaan, atau katakanlah sistem-sistem otoriter,” tandasnya.