Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum

Rabu, 03 Desember 2025 | 18:15 WIB
Gus Yahya Pantang Mundur, Sebut Upaya Pelengseran dari PBNU Batal Demi Hukum
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menolak mundur dari jabatannya. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Ketua Umum PBNU, Gus Yahya, menolak mundur untuk menjaga marwah dan tatanan organisasi NU.
  • Sikap ini didasari pelanggaran AD/ART oleh pihak yang ingin memberhentikan dirinya dari jabatan.
  • Pergantian Ketua Umum hanya sah melalui Muktamar, bukan keputusan Rapat Harian Syuriyah.

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, memberikan respons tegas di tengah dinamika internal yang menyorot posisinya. Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya, dengan alasan utama untuk menjaga marwah dan tatanan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Sikapnya ini didasari oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU yang menurutnya telah dilanggar oleh pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser.

Gus Yahya menegaskan bahwa fondasi organisasi harus ditegakkan sekuat mungkin.

“Kita semua bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Menanggapi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya, Gus Yahya menyatakan keterbukaannya untuk diperiksa dan diproses.

Namun, ia mensyaratkan bahwa semua proses tersebut harus berjalan sesuai dengan koridor dan mekanisme organisasi yang sah, bukan melalui manuver di luar aturan.

“Apapun tuduhan-tuduhan yang ada, silakan buktikan dan mari kita proses sesuai tatanan organisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya membeberkan alasan fundamental mengapa upaya untuk memberhentikan dirinya di tengah jalan tidak dapat dibenarkan secara aturan.

Ia menjelaskan bahwa posisi Ketua Umum adalah mandataris Muktamar, forum pengambilan keputusan tertinggi di Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pro-Zionis, Gus Yahya Beberkan Fakta Pertemuan dengan Netanyahu

Oleh karena itu, pergantian kepemimpinan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme Muktamar.

Proses menuju Muktamar itu sendiri, menurut AD/ART, memiliki syarat yang ketat. Forum tertinggi itu hanya bisa terselenggara jika dipimpin secara bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum.

“Muktamar itu dipilih oleh muktamirin,” tegasnya, merujuk pada para peserta yang memiliki hak suara dalam Muktamar.

Gus Yahya kemudian menyoroti keputusan yang disebut-sebut berasal dari Rapat Harian Syuriyah terkait posisinya. Ia tidak menampik bahwa Rapat Harian Syuriyah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa kewenangan tersebut terbatas pada agenda-agenda organisasi, dan secara tegas tidak mencakup pemberhentian seorang mandataris Muktamar seperti Ketua Umum.

Karena itu, ia menyimpulkan bahwa setiap keputusan yang keluar dari forum tersebut yang menyangkut jabatannya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum secara organisasi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI