Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Antara/Agatha Olivia Victoria)
Baca 10 detik
  • Dua hakim dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap dalam kasus korupsi CPO.

  • Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

  • Mereka diduga memvonis lepas tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit.

Suara.com - Dua hakim nonaktif, Djumyanto dan Agam Syarief Baharudin, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap. Keduanya diyakini menerima suap untuk memvonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU meyakini keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

Selain pidana penjara, Djumyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada hakim Agam Syarief Baharudin. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar (subsider 5 tahun penjara).

Sebelumnya, Djumyanto dan Agam merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI