Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:00 WIB
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. (Suara.com/Lilis)
  • Mensos mengonfirmasi sanksi bagi penggalang dana tanpa izin diatur UU Nomor 9 Tahun 1961.
  • Besaran denda dalam undang-undang lama tersebut dinilai sangat ringan dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
  • Pemerintah mengutamakan akuntabilitas publik dan kemudahan izin penggalangan dana, bukan membatasi inisiatif masyarakat.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa ada sanksi bagi pihak yang menggalang donasi tanpa izin dan tidak melapor ke pemerintah.

Ketentuan itu, katanya, telah diatur dalam Undang-Undang no. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Akan tetapi, lantaran regulasi itu sudah sangat lama, sehingga besaran sanksinya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Ya ini yang memang jadi diskusi kita ya. Karena undang-undangnya ini undang-undang sekitar tahun 60-an. Ada sanksinya, memang ada. Tapi sanksinya itu kalau diukur hari ini ya sangat ringan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Dia menyebutkan kalau merujuk pada UU no. 9 tahun 1961 itu besaran sanksi denda yang diberatkan dengan nominal Rp10 ribu.

"Ini kan tahun 60-an, jadi sanksinya Rp10.000. Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, lebih baik disanksi aja," ujarnya.

Meski begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak sedang memperketat atau membatasi inisiatif masyarakat dalam membantu korban bencana.

Ia menekankan bahwa pemerintah ingin membangun budaya akuntabilitas, bukan memberatkan upaya warga untuk saling membantu sesama.

“Kami ingin membangun kesadaran. Bukan hanya sekadar sanksi ya. Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, kredibel. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” ujarnya

Di sisi lain, Gus Ipul juga memastikan kalau proses izin penggalangan donasi itu juga relatif mudah. Bisa dilakukan secara online dan hanya perlu waktu dua hari.

“Ada ketentuan mengajukan izin. Dan izinnya tidak sulit, lewat online bisa. Dua hari juga cukup,” ujarnya.

Namun dalam situasi darurat bencana seperti di Sumatra saat ini, Gus Ipul menyampaikan kalau izim dan laporan penggalan dana boleh dilakukan terakhir karena menyesuaikan kondisi kedaruratan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul

Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:51 WIB

Bikin Haru, Calvin Verdonk Minta Bantuannya untuk Korban Bencana Alam Sumatera Tidak Dipublish

Bikin Haru, Calvin Verdonk Minta Bantuannya untuk Korban Bencana Alam Sumatera Tidak Dipublish

Bola | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:37 WIB

Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela

Komunitas Tukang Cukur Galang Donasi Lewat Jasa Cukur Berbayar Sukarela

Your Say | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:14 WIB

Melanie Subono Spill Rincian Donasi Diduga dari Kementan, Dinilai Janggal?

Melanie Subono Spill Rincian Donasi Diduga dari Kementan, Dinilai Janggal?

Your Say | Rabu, 10 Desember 2025 | 10:46 WIB

Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana

Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 10:26 WIB

Terkini

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:43 WIB

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:05 WIB

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB