Keputusan Menkeu Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis Dikritik: Disebut Blunder Berisiko

Vania Rossa, Lilis Varwati

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:13 WIB
Keputusan Menkeu Purbaya Tunda Cukai Minuman Manis Dikritik: Disebut Blunder Berisiko
Pengunjung memilih produk minuman berpemanis di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya menunda penerapan cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK) yang seharusnya berlaku 2026, dikritik FKBI.
  • Penundaan ini keempat kalinya, membuat akses minuman manis mudah dan meningkatkan risiko obesitas serta diabetes anak.
  • Keputusan ini dinilai bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU APBN 2025 yang menargetkan pemasukan cukai MBDK Rp7 triliun.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikritik usai pilih menunda penerapan cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK) karena dinilai kebijakannya blunder dari sisi kesehatan publik. Kebijakan itu sebelumnya dijadwalkan akan berlaku pada 2026.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyebut, keputusan itu bukan kali pertama Purbaya menunda kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. 

Sebelumnya, Purbaya juga menunda kenaikan cukai rokok untuk 2026. Sementara khusus cukai MBDK, penundaan ini menjadi yang keempat kalinya sejak rencana awal penerapan pada 2023. Tulus menilai penundaan ini justru membuat akses masyarakat terhadap minuman manis semakin mudah, terutama bagi kelompok anak dan remaja

"Saat ini lebih dari 25 persen anak di Indonesia telah mengonsumsi MBDK setiap harinya. Tingginya konsumsi MBDK lebih dipicu oleh harganya yang murah dan akses pembelian yang sangat mudah," kata Tulus dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Ia memperingatkan bahwa pola konsumsi tersebut menjadi pemicu kegemukan dan obesitas pada anak, yang dalam jangka panjang mengarah pada ancaman diabetes. Kondisi serupa juga terjadi pada orang dewasa, di mana peningkatan konsumsi MBDK disebut mencapai 14 kali lipat dalam satu dekade terakhir. 

Tulus menegaskan bahwa pola konsumsi itu berkaitan erat dengan kenaikan penyakit degeneratif seperti jantung koroner, kanker, stroke, darah tinggi, dan diabetes melitus.

Ia menduga kalau penundaan penerapan cukai tidak lepas dari intervensi industri MBDK

"Menkeu Purbaya telah melakukan barter kesehatan anak-anak dan kesehatan publik secara umum, dengan kepentingan ekonomi kalangan industri MBDK. Padahal pengenaan cukai MBDK tidak akan meruntuhkan industri MBDK," ucapnya.

Tulus juga menyebut kebijakan penundaan ini bertentangan dengan regulasi. Terutama UU Kesehatan dan PP tentang Kesehatan yang mewajibkan pengendalian konsumsi melalui instrumen fiskal dan nonfiskal. 

baca juga

Selain itu, menurutnya, penundaan itu juga bertentangan dengan UU APBN 2025, yang secara tegas memandatkan adanya pemasukan cukai MBDK sebesar Rp7 triliun.

Ia menyebut keputusan ini sebagai ancaman serius terhadap upaya negara mewujudkan bonus demografi dan generasi emas. Karena itu, Tulus mendesak Presiden Prabowo untuk segera membatalkan kebijakan Menkeu Purbaya terkait penundaan cukai MBDK maupun cukai rokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkeu Tunda Cukai MBDK, Purbaya: Ekonomi Masyarakat Belum Kuat

Kemenkeu Tunda Cukai MBDK, Purbaya: Ekonomi Masyarakat Belum Kuat

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 12:18 WIB

Purbaya Ungkap Bobrok Ekspor Komoditas RI, Ungkap Kinerja Bea Cukai

Purbaya Ungkap Bobrok Ekspor Komoditas RI, Ungkap Kinerja Bea Cukai

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 17:24 WIB

Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?

Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 10:26 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×