- Menkeu Purbaya menunda penerapan cukai MBDK hingga ekonomi nasional mencapai pertumbuhan enam persen atau lebih.
- Kebijakan cukai MBDK tetap masuk APBN 2026 dengan target penerimaan negara diproyeksikan mencapai tujuh triliun rupiah.
- Penundaan ini merespons pertanyaan Komisi XI DPR mengenai kejelasan skema dan potensi dampak defisit APBN.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kebijakan baru mengenai penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Cukai MBDK, yang telah ditargetkan sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam APBN 2026, ditegaskan baru akan diberlakukan apabila ekonomi nasional mampu tumbuh di kisaran 6 persen atau lebih.
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap sorotan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menanyakan belum jelasnya skema penerapan cukai MBDK tersebut.
Purbaya menjelaskan, pihaknya belum berniat menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat karena alasan kondisi ekonomi masyarakat.
"Kalau ekonomi sudah tumbuh 6 persen lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (9/12/2025), seperti yang dikutip via Antara.
Meskipun pelaksanaan cukai MBDK ditunda, Menkeu Purbaya mengonfirmasi bahwa target penerimaan dari cukai MBDK telah dimasukkan dalam APBN 2026 dengan proyeksi kontribusi sebesar Rp7 triliun.
Purbaya meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi akan menunjukkan perbaikan signifikan setelah triwulan pertama dan kedua tahun depan, sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang aktual.
Untuk menutupi potensi kekosongan penerimaan dari cukai MBDK yang tertunda, Purbaya menambahkan bahwa penerimaan negara dapat tetap dioptimalkan melalui Bea Keluar atas komoditas emas dan batu bara pada tahun 2026.
Ia menegaskan, pihaknya akan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang setiap kebijakan fiskal baru di masa depan.
Baca Juga: Cadangan RI Berkurang Jadi Alasan Purbaya Tarik Bea Keluar Emas Tahun Depan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyoroti ketidakjelasan sumber penerimaan lain yang akan menggantikan target cukai MBDK tersebut.
Fauzi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan secara rinci model, roadmap, dan kategori cukai MBDK agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI lainnya, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan kekhawatiran terkait potensi defisit APBN.
Ia menilai, jika target penerimaan Rp7 triliun dari Cukai MBDK tidak tercapai, sementara pos belanja sudah direncanakan, maka defisit akan meningkat dan menjadi beban masyarakat.
Dolfie menekankan perlunya Kemenkeu disiplin dalam perencanaan fiskal, termasuk memastikan asumsi penerimaan realistis.