Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat

Bangun Santoso

Jum'at, 12 Desember 2025 | 18:42 WIB
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
Delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada kurun waktu 2017-2025 dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
baca 10 detik
  • Delapan ASN Kemenaker didakwa memeras agen RPTKA secara sistematis antara 2017 hingga 2025 senilai total Rp135,29 miliar.
  • Modus operandinya adalah menghambat pemrosesan izin RPTKA daring hingga korban menyetor uang tunai dan barang mewah.
  • Para terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.

Suara.com - Sebuah praktik pemerasan sistematis yang diduga dilakukan oleh delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya terbongkar di meja hijau.

Tak tanggung-tanggung, selama periode delapan tahun dari 2017 hingga 2025, komplotan ini didakwa telah memalak para agen pengurus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan nilai fantastis mencapai Rp135,29 miliar.

Kelicikan para abdi negara ini tidak berhenti pada uang tunai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mereka juga meminta "pelicin" dalam bentuk barang mewah, yakni satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Modus operandi mereka terbilang sederhana namun sangat efektif: menghambat proses perizinan hingga para agen tak punya pilihan selain menyerahkan setoran haram. Jika permintaan tidak dipenuhi, berkas pengajuan RPTKA dipastikan akan mengendap tanpa kejelasan.

"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses," kata JPU Nur Haris Arhadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Kedelapan ASN yang kini duduk di kursi pesakitan itu adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.

Uang hasil pemerasan yang mencapai ratusan miliar itu kemudian dibagi-bagi untuk memperkaya diri masing-masing. JPU merinci, Putri Citra Wahyoe menikmati Rp6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp551,16 juta, Alfa Eshad Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Sementara itu, Haryanto disebut menerima bagian terbesar, yakni Rp84,72 miliar plus satu unit mobil Innova Reborn. Wisnu Pramono kebagian Rp25,2 miliar dan satu unit Vespa Primavera.

Sisanya, Devi Anggraeni menerima Rp3,25 miliar dan Gatot Widiartono sebesar Rp9,48 miliar.

baca juga

JPU membeberkan, RPTKA merupakan dokumen krusial yang menjadi rencana penggunaan TKA pada jabatan dan waktu tertentu, yang wajib diterbitkan oleh Kemenaker.

Seharusnya, proses pengajuan ini berjalan mulus secara daring melalui laman resmi tka-online.kemnaker.go.id.

"Pada proses itu, pihak pemohon diwajibkan untuk mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan pada laman tersebut," ungkap JPU sebagaimana dilansir Antara.

Namun, di sinilah celah dimainkan. Para terdakwa dengan sengaja tidak memproses permohonan yang masuk. Hal ini memaksa para agen atau perwakilan perusahaan untuk datang langsung ke kantor Kemenaker, menanyakan mengapa berkas mereka mandek.

Dalam pertemuan tatap muka inilah, "negosiasi" haram terjadi. Terungkap bahwa untuk memuluskan proses, diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi negara.

Jika para agen menolak memberikan uang pelicin, konsekuensinya jelas. Pengajuan RPTKA mereka tidak akan pernah dijadwalkan untuk wawancara melalui aplikasi Skype.

Lebih parahnya lagi, tim verifikator juga tidak akan pernah memberitahukan jika ada berkas yang kurang lengkap, membiarkan permohonan tersebut terkatung-katung tanpa akhir.

Ujungnya, dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA pun tidak akan pernah diterbitkan.

Atas perbuatan bejatnya, kedelapan ASN ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3

KPK Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Kemnaker, Ada Nama Sesditjen Binwasnaker K3

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 17:31 WIB

Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR

Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR

Bisnis | Selasa, 09 Desember 2025 | 05:59 WIB

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel

News | Senin, 08 Desember 2025 | 12:08 WIB

Cara Memulihkan Akun SiapKerja Kemnaker untuk Buka Akses Lowongan Kerja

Cara Memulihkan Akun SiapKerja Kemnaker untuk Buka Akses Lowongan Kerja

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 07:17 WIB

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:40 WIB

Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi

Rp600 Ribu Cair November atau Desember 2025? Ini Cara Cek BSU Ketenagakerjaan yang Resmi

Lifestyle | Minggu, 30 November 2025 | 09:01 WIB

Buat Akun SIAPkerja Kemnaker, Dari Cari Kerja Hingga Jaminan Sosial

Buat Akun SIAPkerja Kemnaker, Dari Cari Kerja Hingga Jaminan Sosial

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 13:51 WIB

Terkini

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

×