Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:35 WIB
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
Ilustrasi aksi debt collector menghentikan pemotor di Jalan Daan Mogot. (Ist)
baca 10 detik
  • Peringatan Polri dikeluarkan menyusul pengeroyokan dua debt collector di Kalibata yang berujung perusakan kios pedagang.
  • Penarikan kendaraan paksa oleh debt collector dilarang dan harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai UU Fidusia.
  • Enam anggota Polri ditetapkan tersangka atas pengeroyokan dua *matel* yang ternyata menghentikan kendaraan milik anggota.

Suara.com - Kasus pengeroyokan maut dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan hingga berujung perusakan kios pedagang, memantik peringatan keras dari internal Polri.

Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Polri Kombes Manang Soebeti menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa putusan pengadilan.

Peringatan itu disampaikan Manang melalui unggahan ulang video lama di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, yang kembali viral di tengah ramainya polemik matel menyusul tragedi Kalibata.

Dalam unggahan tersebut, Manang menyebut video itu sebagai materi edukasi bersama agar konflik penagihan utang tidak berujung kekerasan.

“Kalau Anda tidak rela kendaraan Anda ditarik atau tidak secara sukarela menyerahkan, jangan tanda tangan apapun dan segera lapor ke polres atau polda. Oke bray,” ujar Manang dalam video tersebut dikutip Suara.com, Sabtu (13/12/2025).

Manang menjelaskan, praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia.

Menurutnya, meski terjadi wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur, eksekusi terhadap objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalan.

“Dalam Undang-Undang Fidusia, apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dengan kreditur, maka kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi,” jelas Manang.

Ia juga menegaskan, ketentuan tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2021. Putusan itu menyatakan frasa “yang berwenang” dalam eksekusi fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai pengadilan negeri.

baca juga

“Artinya, dalam upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia, haruslah melalui putusan pengadilan negeri. Jadi tidak boleh semena-mena kreditur melakukan penarikan paksa, kecuali debitur secara sukarela mau menyerahkan kendaraan,” tegasnya.

Di sisi lain Manang juga memberi pesan langsung kepada para debitur. Ia meminta masyarakat tidak terpancing melakukan perlawanan di lapangan apabila menghadapi penagihan yang disertai intimidasi.

“Apabila Anda mendapatkan perlakuan semena-mena dari debt collector, Anda tidak perlu melakukan perlawanan. Kalau Anda tidak mau menyerahkan kendaraan secara sukarela, mereka tidak berhak menarik tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, bila penarikan disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan, masyarakat lebih baik segera melapor ke kepolisian.

“Kalau mereka melakukan upaya paksa dengan kekerasan, merampas, mengancam, laporkan ke polres atau polda. Kita akan melakukan tindakan hukum,” kata Manang.

Tak hanya kepada debitur, Manang juga melontarkan peringatan keras kepada para debt collector. Ia menegaskan praktik penarikan paksa adalah perbuatan melawan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!

6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:32 WIB

Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata

Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:10 WIB

Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata

Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:39 WIB

Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?

Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 09:05 WIB

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:02 WIB

Terkini

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

×