Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:35 WIB
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
Ilustrasi aksi debt collector menghentikan pemotor di Jalan Daan Mogot. (Ist)
baca 10 detik
  • Peringatan Polri dikeluarkan menyusul pengeroyokan dua debt collector di Kalibata yang berujung perusakan kios pedagang.
  • Penarikan kendaraan paksa oleh debt collector dilarang dan harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai UU Fidusia.
  • Enam anggota Polri ditetapkan tersangka atas pengeroyokan dua *matel* yang ternyata menghentikan kendaraan milik anggota.

Suara.com - Kasus pengeroyokan maut dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan hingga berujung perusakan kios pedagang, memantik peringatan keras dari internal Polri.

Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Polri Kombes Manang Soebeti menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa putusan pengadilan.

Peringatan itu disampaikan Manang melalui unggahan ulang video lama di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, yang kembali viral di tengah ramainya polemik matel menyusul tragedi Kalibata.

Dalam unggahan tersebut, Manang menyebut video itu sebagai materi edukasi bersama agar konflik penagihan utang tidak berujung kekerasan.

“Kalau Anda tidak rela kendaraan Anda ditarik atau tidak secara sukarela menyerahkan, jangan tanda tangan apapun dan segera lapor ke polres atau polda. Oke bray,” ujar Manang dalam video tersebut dikutip Suara.com, Sabtu (13/12/2025).

Manang menjelaskan, praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia.

Menurutnya, meski terjadi wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur, eksekusi terhadap objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalan.

“Dalam Undang-Undang Fidusia, apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dengan kreditur, maka kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi,” jelas Manang.

Ia juga menegaskan, ketentuan tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2021. Putusan itu menyatakan frasa “yang berwenang” dalam eksekusi fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai pengadilan negeri.

baca juga

“Artinya, dalam upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia, haruslah melalui putusan pengadilan negeri. Jadi tidak boleh semena-mena kreditur melakukan penarikan paksa, kecuali debitur secara sukarela mau menyerahkan kendaraan,” tegasnya.

Di sisi lain Manang juga memberi pesan langsung kepada para debitur. Ia meminta masyarakat tidak terpancing melakukan perlawanan di lapangan apabila menghadapi penagihan yang disertai intimidasi.

“Apabila Anda mendapatkan perlakuan semena-mena dari debt collector, Anda tidak perlu melakukan perlawanan. Kalau Anda tidak mau menyerahkan kendaraan secara sukarela, mereka tidak berhak menarik tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, bila penarikan disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan, masyarakat lebih baik segera melapor ke kepolisian.

“Kalau mereka melakukan upaya paksa dengan kekerasan, merampas, mengancam, laporkan ke polres atau polda. Kita akan melakukan tindakan hukum,” kata Manang.

Tak hanya kepada debitur, Manang juga melontarkan peringatan keras kepada para debt collector. Ia menegaskan praktik penarikan paksa adalah perbuatan melawan hukum.

“Hentikan tindakan-tindakan melawan hukum. Tidak boleh ada debt collector di manapun yang melakukan penarikan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Penarikan hanya boleh berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.

“Sekali lagi, tanpa putusan pengadilan, Anda tidak berhak melakukan penarikan dengan upaya paksa,” lanjut dia.

Tragedi Kalibata

Peringatan Manang muncul di tengah sorotan publik terhadap tragedi Kalibata. Kasus ini bermula ketika dua matel, MET (41) dan NAT (32), menghentikan sepeda motor yang diduga menunggak cicilan.

Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel), MET dan NAT, di Kalibata, Jakarta Selatan. (Suara.com/M. Yasir)
Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel), MET dan NAT, di Kalibata, Jakarta Selatan. (Suara.com/M. Yasir)

Namun, sebelum negosiasi sempat dimulai, sebuah kendaraan lainnya tiba-tiba menepi. Sekitar empat hingga lima pria keluar, bergerak dengan kecepatan brutal. Mereka mengeroyok MET dan NAT bertubi-tubi. Dalam hitungan menit, keduanya terkapar bersimbah darah, lalu diseret ke tepi jalan.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyebut satu di antaranya tewas di tempat. Sedangkan satunya meninggal dunia di rumah sakit setelah sempat dinyatakan kritis.

Insiden tersebut kemudian memicu aksi balas dendam kelompok matel yang berujung pembakaran dan perusakan puluhan kios pedagang serta kendaraan warga di sekitar lokasi.

Belakangan terungkap, motor yang sempat dihentik oleh matel tersebut ternyata dikendarai anggota Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan fakta itu menjadi latar belakang terjadinya pengeroyokan.

“Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.

Dalam kasus pengeroyokan itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut di antaranya; Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!

6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:32 WIB

Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata

Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:10 WIB

Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata

Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:39 WIB

Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?

Sidang Etik 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata Digelar Pekan Depan, Bakal Dipecat?

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 09:05 WIB

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:02 WIB

Terkini

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:15 WIB

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif

Malang | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:10 WIB

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:07 WIB

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Era STY Cuma 3-0, Timnas Indonesia Bakal Menang Berapa Gol Lawan Timor Leste Era Herdman?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:06 WIB

Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang

Tak Risih Ada Kabinet Bayangan, Gibran: Demokrasi akan Semakin Matang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:05 WIB

Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah

Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah

Sumbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:05 WIB

Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai

Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:51 WIB

Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%

Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:48 WIB

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:45 WIB

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:44 WIB

×