BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 14 Desember 2025 | 10:26 WIB
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
Polisi berjaga di dekat mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nz]
Baca 10 detik
  • BGN memperketat SOP Program MBG setelah insiden mobil pengantar menabrak 20 siswa di SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara.
  • Pengantaran makanan dibatasi di depan pagar sekolah untuk meminimalkan interaksi kendaraan dan aktivitas siswa.
  • Sopir pengantar wajib profesional, memiliki SIM kompeten, dan dipastikan sehat; pelanggaran berpotensi penangguhan operasional SPPG.

Nanik memperingatkan mitra penyedia logistik: "Saya minta perhatian sama mitra, jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja."

Nanik Deyang menegaskan bahwa SOP tentang sopir pengantar MBG ini harus dipatuhi setiap SPPG. Jika prosedur ini diabaikan dan terjadi insiden fatal, maka konsekuensinya bukan hanya ditanggung oleh sopir.

Operasional SPPG dapat di-suspend dalam waktu yang tidak ditentukan, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI