LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:25 WIB
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
  • Oditur Militer menuntut 22 terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky membayar total restitusi Rp1,6 miliar kepada keluarga korban pada Desember 2025.
  • LPSK memuji tuntutan tersebut karena mengindikasikan pergeseran paradigma peradilan militer menuju keadilan restoratif dan pemulihan korban.
  • Restitusi dihitung berdasarkan proyeksi gaji hingga pensiun Prada Lucky, sementara LPSK memberikan layanan perlindungan pada ibu korban.

Suara.com - Sebuah terobosan penting bagi hak-hak korban di lingkungan peradilan militer mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga ini secara terbuka memuji langkah Oditur Militer yang menuntut 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan brutal hingga menewaskan Prada Lucky untuk membayar ganti rugi (restitusi) senilai total Rp1,6 miliar kepada keluarga korban.

Tuntutan yang dibacakan pada 10-11 Desember 2025 ini dipandang LPSK sebagai sinyal positif bahwa peradilan militer kini mulai berpihak pada pemulihan korban, bukan semata-mata menghukum pelaku.

“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (14/12/2025).

Menurut Antonius, tuntutan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma Oditur Militer ke arah prinsip keadilan restoratif.

Artinya, tanggung jawab pidana para pelaku tidak hanya berhenti di kurungan penjara, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang telah mereka timbulkan.

LPSK pun menaruh harapan besar agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat menjadikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 213/K/Mil/2025 sebagai yurisprudensi.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung berani menghukum terdakwa kasus penembakan seorang bos rental mobil untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban.

Angka fantastis Rp1,6 miliar atau tepatnya Rp1.650.379.008, bukanlah angka yang muncul tanpa perhitungan.

LPSK menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung secara cermat berdasarkan proyeksi gaji yang seharusnya diterima Prada Lucky hingga ia memasuki usia pensiun, ditambah dengan kebutuhan hidup sesuai rata-rata angka harapan hidup di provinsi asalnya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Beban restitusi miliaran rupiah itu akan ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh 22 terdakwa.

Permohonan restitusi ini sendiri tertuang dalam tiga berkas perkara terpisah dengan nomor 40-K sampai dengan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Peran LPSK dalam kasus ini tidak berhenti pada kalkulasi ganti rugi. Ibu dari Prada Lucky, yang kini berstatus sebagai terlindung LPSK, juga mendapatkan serangkaian layanan perlindungan.

Bantuan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural selama persidangan, bantuan medis, hingga pendampingan dan rehabilitasi psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya.

Kasus tragis ini bermula ketika Prada Lucky dianiaya oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi

Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi

Your Say | Kamis, 11 Desember 2025 | 11:10 WIB

Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum

Review Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kritik Pedas Buat Sistem Hukum

Your Say | Kamis, 11 Desember 2025 | 07:28 WIB

Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop

Hari Ini Terakhir! Serbu Promo Beli 1 Gratis 1 Film Ozora di Bioskop

Entertainment | Minggu, 07 Desember 2025 | 16:00 WIB

Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang

Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 19:27 WIB

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 13:03 WIB

Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal

Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 15:08 WIB

Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan

Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan

Entertainment | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:59 WIB

Terkini

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB