Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat

Bangun Santoso

Senin, 15 Desember 2025 | 18:13 WIB
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
Foto udara permukiman warga terdampak banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). [ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar]
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka terkait bencana banjir bandang di Sumatera Utara, Senin (15/12/2025).
  • Penyidikan fokus pada PT TBS di DAS Garoga; 16 saksi telah diperiksa terkait penumpukan kayu pemicu banjir.
  • Ditemukan bukti kayu gergajian dan alat berat seperti ekskavator diduga digunakan merusak area sungai.

Suara.com - Misteri penyebab bencana banjir bandang dahsyat di Sumatera Utara mulai menemui titik terang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memberikan sinyal kuat akan segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab, dengan nama tersangka yang dijadwalkan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Sinyal ini mengakhiri penantian publik yang menuntut pertanggungjawaban atas bencana ekologis yang merenggut korban dan kerugian material tersebut.

Tak hanya individu, Bareskrim juga membuka kemungkinan adanya korporasi besar yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap krusial untuk menentukan siapa yang akan menyandang status tersangka.

"Siapa tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir pekan ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi," kata Direktur Tipidter Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Belasan Saksi dari PT TBS Diperiksa

Fokus penyidikan Bareskrim mengerucut pada aktivitas di sekitar lokasi bencana, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga ke aliran Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah. Di lokasi inilah tim menemukan bukti-bukti kunci yang mengubah arah penyelidikan.

Salah satu temuan paling signifikan adalah identifikasi kayu-kayu gelondongan yang menyumbat aliran sungai dan diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang.

Hasil identifikasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari area konsesi sebuah perusahaan bernama PT TBS.

baca juga

Menindaklanjuti temuan ini, penyidik langsung bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari internal perusahaan tersebut.

Total, sebanyak 16 orang dari pihak PT TBS telah dimintai keterangan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan dan tanggung jawab perusahaan dalam bencana ini.

"Enam belas orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu. Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya," ucap Irhamni sebagaimana dilansir Antara.

Temuan Alat Berat dan Kayu Gergajian

Sebelumnya, tim Dittipidter Bareskrim Polri telah mengamankan 27 sampel kayu dari DAS Garoga untuk dianalisis lebih lanjut oleh para ahli. Hasilnya mengejutkan, jenis kayu yang dominan bukanlah kayu hutan primer, melainkan jenis karet, ketapang, dan durian.

Analisis ahli juga mengungkap fakta penting mengenai kondisi kayu-kayu tersebut. Ditemukan bahwa kayu-kayu itu bukan tumbang secara alami.

Identifikasi menunjukkan adanya bekas gergajian, bekas cabutan paksa menggunakan alat berat hingga ke akar-akarnya, serta bekas aktivitas pengangkutan menggunakan loader.

Bukti aktivitas non-alami ini semakin diperkuat dengan temuan tim gabungan di tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas menemukan dan langsung mengamankan dua unit ekskavator dan satu unit buldoser yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Kini, penyidik tengah mendalami siapa operator alat berat itu, siapa pemiliknya, dan untuk kegiatan apa alat-alat tersebut digunakan di area vital Daerah Aliran Sungai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra

Bupati Aceh Utara Sampaikan Apresiasi atas Bantuan Mentan Amran untuk Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 14:24 WIB

Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara

Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara

News | Senin, 15 Desember 2025 | 14:02 WIB

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan

Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 18:27 WIB

70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat

70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 19:10 WIB

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 09:50 WIB

Kepala BNPB: Butuh  Rp 51,82 Triliun Biaya Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Kepala BNPB: Butuh Rp 51,82 Triliun Biaya Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Video | Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:00 WIB

Viral Prajurit TNI Makan Mie Beralaskan Kardus Bekas Disela-sela Penyelamatan Korban Banjir Sumatra

Viral Prajurit TNI Makan Mie Beralaskan Kardus Bekas Disela-sela Penyelamatan Korban Banjir Sumatra

Video | Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:00 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×