Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya

Bangun Santoso

Senin, 15 Desember 2025 | 22:25 WIB
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar impor ilegal pakaian bekas senilai Rp669 miliar yang melibatkan jaringan Korea Selatan sejak 2021.
  • Dua tersangka utama berinisial ZT dan SB ditangkap di Tabanan, Bali, dengan barang bukti 846 bal pakaian bekas.
  • Penyelundupan dilakukan melalui Malaysia, dan ditemukan risiko kesehatan karena sampel pakaian mengandung bakteri *bacillus sp*.

Suara.com - Praktik bisnis impor pakaian bekas ilegal skala raksasa berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tak main-main, sebuah gudang di kawasan Tabanan, Bali, menjadi saksi bisu perputaran uang haram pakaian bekas yang nilainya fantastis, mencapai Rp669 miliar.

Bisnis gelap yang menggurita sejak tahun 2021 ini ternyata dijalankan oleh sindikat yang cukup rapi, melibatkan jaringan internasional dari Korea Selatan.

Dua orang, yang diidentifikasi berinisial ZT dan SB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang mengancam industri tekstil dalam negeri sekaligus kesehatan masyarakat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, pada Senin (1/12/2025), membeberkan skala operasi yang dijalankan kedua tersangka.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 846 bal pakaian bekas siap edar serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan jejak kejahatan mereka.

Terungkap bahwa sejak 2021, para tersangka telah melakukan transaksi impor ilegal dengan nilai total yang sangat mencengangkan.

Mereka memesan tumpukan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, yang diidentifikasi berinisial KDS dan KIM.

Pakaian-pakaian bekas pakai ini kemudian diselundupkan untuk dijual kembali kepada para pedagang di Bali dan menyebar ke berbagai wilayah lain di Indonesia, seperti Jawa Barat dan Surabaya, yang merupakan pasar empuk bagi para pemburu thrifting.

baca juga

Untuk memuluskan aliran dana, para tersangka menggunakan berbagai cara, mulai dari pembayaran melalui sejumlah rekening bank milik pribadi, meminjam nama orang lain, hingga memanfaatkan jasa remitansi untuk transaksi internasional.

Keuntungan jumbo yang diraup dari bisnis ilegal ini tidak didiamkan begitu saja. Uang hasil penjualan pakaian bekas diputar kembali untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari tanah, bangunan, hingga puluhan kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi mereka sebagai kedok.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," beber Ade sebagaimana dilansir Antara.

Jalur tikus menjadi pilihan sindikat ini untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Pakaian bekas dari Korea Selatan dikirim melalui ekspedisi laut via Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam operasi penindakan ini, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal yang belum sempat didistribusikan.

Selain itu, aset-aset milik tersangka ZT juga disita, termasuk tujuh unit bus, uang tunai di rekening bank senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang berhasil disita dari kedua tersangka, ZT dan SB, dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Lebih mengerikan lagi, Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi ancaman kesehatan serius dari peredaran pakaian bekas ilegal ini. Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan kekhawatiran tersebut.

"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS

Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS

News | Senin, 15 Desember 2025 | 18:56 WIB

Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat

Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat

News | Senin, 15 Desember 2025 | 18:13 WIB

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:02 WIB

Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan

Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:05 WIB

27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut

27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:37 WIB

KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan

KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:13 WIB

Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra

Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:36 WIB

Terkini

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:05 WIB

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Anti Lengket! 5 Lip Matte Ringan yang Nggak Menggumpal dan Bebas Pecah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:00 WIB

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Sea & OpenAI Hadirkan Regional Codex Hackathon Series di Indonesia untuk Berdayakan Developer Lokal

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:56 WIB

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Duo Legenda Timnas Jepang Turun Gunung Latih Srikandi Indonesia di Jakarta

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:55 WIB

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Jadi Magnet Studi Tiru Kanwil Babel dan Bengkulu, Imigrasi Sumut Beberkan Pesan Penting

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Cegah Pori Tersumbat! 4 Cleanser Tea Tree Korea untuk Wajah Bebas Bruntusan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:50 WIB

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 16:49 WIB

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali

Bali | Kamis, 17 September 2026 | 16:46 WIB

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Perkuat Ekosistem Transportasi Nasional, Isuzu Tegaskan Komitmen Dukung Sektor Logistik

Perkuat Ekosistem Transportasi Nasional, Isuzu Tegaskan Komitmen Dukung Sektor Logistik

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

×