Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya

Bangun Santoso

Senin, 15 Desember 2025 | 22:25 WIB
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti kasus dugaan impor pakaian bekas di Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
  • Bareskrim Polri membongkar impor ilegal pakaian bekas senilai Rp669 miliar yang melibatkan jaringan Korea Selatan sejak 2021.
  • Dua tersangka utama berinisial ZT dan SB ditangkap di Tabanan, Bali, dengan barang bukti 846 bal pakaian bekas.
  • Penyelundupan dilakukan melalui Malaysia, dan ditemukan risiko kesehatan karena sampel pakaian mengandung bakteri *bacillus sp*.

Suara.com - Praktik bisnis impor pakaian bekas ilegal skala raksasa berhasil dibongkar oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Tak main-main, sebuah gudang di kawasan Tabanan, Bali, menjadi saksi bisu perputaran uang haram pakaian bekas yang nilainya fantastis, mencapai Rp669 miliar.

Bisnis gelap yang menggurita sejak tahun 2021 ini ternyata dijalankan oleh sindikat yang cukup rapi, melibatkan jaringan internasional dari Korea Selatan.

Dua orang, yang diidentifikasi berinisial ZT dan SB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang mengancam industri tekstil dalam negeri sekaligus kesehatan masyarakat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, pada Senin (1/12/2025), membeberkan skala operasi yang dijalankan kedua tersangka.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 846 bal pakaian bekas siap edar serta sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan jejak kejahatan mereka.

Terungkap bahwa sejak 2021, para tersangka telah melakukan transaksi impor ilegal dengan nilai total yang sangat mencengangkan.

Mereka memesan tumpukan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara dua warga negara Korea Selatan, yang diidentifikasi berinisial KDS dan KIM.

Pakaian-pakaian bekas pakai ini kemudian diselundupkan untuk dijual kembali kepada para pedagang di Bali dan menyebar ke berbagai wilayah lain di Indonesia, seperti Jawa Barat dan Surabaya, yang merupakan pasar empuk bagi para pemburu thrifting.

Untuk memuluskan aliran dana, para tersangka menggunakan berbagai cara, mulai dari pembayaran melalui sejumlah rekening bank milik pribadi, meminjam nama orang lain, hingga memanfaatkan jasa remitansi untuk transaksi internasional.

Keuntungan jumbo yang diraup dari bisnis ilegal ini tidak didiamkan begitu saja. Uang hasil penjualan pakaian bekas diputar kembali untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari tanah, bangunan, hingga puluhan kendaraan untuk mengembangkan bisnis transportasi mereka sebagai kedok.

"Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi," beber Ade sebagaimana dilansir Antara.

Jalur tikus menjadi pilihan sindikat ini untuk memasukkan barang haram tersebut ke Indonesia.

Pakaian bekas dari Korea Selatan dikirim melalui ekspedisi laut via Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi untuk menghindari pengawasan petugas.

Dalam operasi penindakan ini, Satgas Gakkum menyita barang bukti berupa 689 bal pakaian impor ilegal yang belum sempat didistribusikan.

Selain itu, aset-aset milik tersangka ZT juga disita, termasuk tujuh unit bus, uang tunai di rekening bank senilai Rp2,5 miliar, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah dokumen surat jalan.

Total nilai aset yang berhasil disita dari kedua tersangka, ZT dan SB, dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp22 miliar.

Lebih mengerikan lagi, Bareskrim Polri juga menemukan adanya potensi ancaman kesehatan serius dari peredaran pakaian bekas ilegal ini. Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan kekhawatiran tersebut.

"Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS

Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS

News | Senin, 15 Desember 2025 | 18:56 WIB

Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat

Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat

News | Senin, 15 Desember 2025 | 18:13 WIB

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 19:02 WIB

Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan

Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 16:05 WIB

27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut

27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut

News | Senin, 08 Desember 2025 | 20:37 WIB

KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan

KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan

News | Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:13 WIB

Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra

Bareskrim Buru 'Hantu' di Balik Tumpukan Kayu Gelondongan Banjir Dahsyat Sumatra

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 17:36 WIB

Terkini

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:40 WIB

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:39 WIB

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:24 WIB

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:21 WIB

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:20 WIB

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:04 WIB

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:02 WIB

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

Kasus Hanania Travel: Awkarin Tunda Pemeriksaan Saksi dan Davina Karamoy Diperiksa Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:58 WIB

Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?

Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:47 WIB

Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi

Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:47 WIB