7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:45 WIB
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • Mantan Menag Yaqut diperiksa KPK hampir sembilan jam pada Selasa (16/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Penyidikan fokus pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019.
  • Dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melibatkan ratusan biro perjalanan haji.

Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/12/2025).

Ini merupakan pemeriksaan kedua KPK terhadap Gus Yaqut pada tahap penyidikan ini berlangsung maraton selama hampir sembilan jam untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut dugaan kerugian negara yang fantastis dan melibatkan ratusan biro perjalanan haji. Berikut adalah fakta-fakta kunci dari pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut.

1. Diperiksa Hampir 9 Jam, Gus Yaqut Irit Bicara

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB. Selama hampir sembilan jam berada di dalam, ia memilih untuk irit bicara saat berhadapan dengan awak media, baik sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

Sebelum masuk, ia menolak memberikan komentar. “Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” kata Yaqut. Sikap serupa ditunjukkan usai diperiksa.

Ia menegaskan statusnya sebagai saksi dan mengarahkan semua pertanyaan terkait materi pemeriksaan kepada penyidik.

"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ujar Yaqut. "Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," tambahnya.

2. Status Pemeriksaan Sebagai Saksi Kunci

Baca Juga: Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour

Meski telah dicegah bepergian ke luar negeri, KPK menegaskan status Yaqut dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi.

"Saya diperiksa sebagai saksi," katanya menegaskan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024,” kata Budi. Keterangan Yaqut dinilai krusial untuk melengkapi kepingan puzzle penyidikan.

3. KPK Sebut Keterangan Yaqut 'Lengkapi Puzzle'

Pihak KPK menyatakan bahwa pemeriksaan kedua terhadap Gus Yaqut menjadi langkah penting untuk menyusun gambaran utuh konstruksi perkara. Keterangannya dianggap sebagai pelengkap informasi yang telah dikantongi penyidik sebelumnya.

"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI