Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus

Bella Suara.Com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
Pakar telematika Roy Suryo saat menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). (Suara.com/Adiyoga)
Baca 10 detik
  • Pakar telematika Roy Suryo menyatakan dokumen ijazah Presiden Jokowi palsu berdasarkan kualitas foto yang terlalu tajam era 1985.
  • Akses pemeriksaan fisik dokumen ijazah sangat dibatasi, bahkan tidak diperbolehkan menyentuh dokumen tersebut oleh penyidik.
  • Roy Suryo mengungkapkan klaim Jokowi tidak melaporkan individu berbeda dengan Laporan Polisi yang menyebutkan lima nama.

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo membeberkan sejumlah temuan krusial usai menghadiri gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dalam perbincangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Roy menegaskan bahwa proses tersebut justru menjadi titik balik yang mengungkap banyak kejanggalan, baik dari sisi fisik dokumen maupun prosedur hukum.

Roy menyatakan tetap pada keyakinannya bahwa dokumen yang diperlihatkan oleh penyidik bukan merupakan dokumen asli peninggalan tahun 1985.

Ia menyoroti kualitas cetakan foto yang dinilainya mustahil diproduksi pada era tersebut.

“Begitu lihat kemarin ketika gelar perkara khusus, saya langsung bilang, ‘Enggak, tetap palsu’. Di hadapan penyidik saya bilang tetap palsu. Itu terlalu jelas untuk sebuah pasfoto tahun 85. Sangat amat terlalu tajam untuk kualitas cetak 40 tahun yang lalu,” ujar Roy Suryo, dikutip Jumat (19/12/2025).

Lebih lanjut, Roy mengungkapkan kekecewaannya karena akses pemeriksaan fisik dokumen sangat dibatasi.

“Jangankan meraba atau kemudian memeriksa, menyentuh saja enggak boleh. Kita tidak bisa lihat kertasnya sebenarnya tipis atau tebal. Padahal kalau ijazah itu seharusnya agak tebal,” tambahnya.

Selain persoalan fisik, Roy Suryo membongkar apa yang ia sebut sebagai kebohongan terkait Laporan Polisi (LP).

Ia menyebut klaim Presiden yang mengatakan tidak melaporkan individu tidak sesuai dengan dokumen yang ia lihat di Mabes Polri.

Baca Juga: Terpopuler: Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu, Artis AK Terseret Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil

“Ternyata Jokowi itu kalau ditanya, ‘Saya enggak melaporkan orang, saya hanya melaporkan peristiwa’, itu ternyata bohong, Mas. Karena dalam laporan LP tanggal 30 April itu jelas betul sudah disebutkan lima orang itu, saya, Rismon, Dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Bu Kurnia. Enam pasal yang jahat itu semuanya sudah ditulis di situ,” ungkapnya.

Meski kini berstatus tersangka dan menghadapi pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy menegaskan tidak akan menyerah dan siap menempuh jalur hukum yang panjang.

“Kasus ini kan mau main pendek, mau main panjang, ayo kita layani. Kalau kata Jokowi kan ‘tak layani’ ya, ini juga kita layani. Kita tidak akan mundur setapak, tidak akan bergeser sejari,” pungkas Roy dengan tegas.

Reporter: Safelia Putri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI