Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:32 WIB
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
Ilustrasi - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK tahan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK mengejar Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), tersangka pemerasan yang hampir mencelakai petugas saat OTT pada 18 Desember 2025.
  • Kajari HSU (APN) dan Kasi Intel (ASB) ditahan karena diduga menerima uang suap Rp804 juta dari pemerasan terhadap sejumlah dinas.
  • TAR juga diduga menerima aliran dana mencapai Rp1,07 miliar sebagai bagian dari kasus dugaan korupsi di Kejaksaan HSU.

“Melalui perantara TAS (Kasi Datun), yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta,” ungkap Asep.

“Melalui perantara ASB (Kasi Intel), yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” tambahnya.

Selain itu, Asis yang juga berperan sebagai perantara Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

Tak hanya pemerasan, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta pemotongan dari sejumlah unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp450 juta, dengan rincian melalui rekening istrinya sebesar Rp405 juta, serta dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD dalam periode Agustus–November 2025 sebesar Rp45 juta.

“Sementara itu, selain menjadi perantara APN, Saudara TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut diduga berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp930 juta pada 2022 serta dari rekanan lainnya sebesar Rp140 juta pada 2024.

“Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” tegas Asep.

Baca Juga: KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI