Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

Vania Rossa | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 23 Desember 2025 | 16:16 WIB
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Suara.com/Faqih)
  • Wamenkum Eddy Hiariej menyatakan KUHP nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan balas dendam.
  • Sistem pemidanaan KUHP baru memberikan ruang sanksi non-penjara, seperti kerja sosial, dan menghapus pidana kurungan.
  • KUHP baru memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana untuk bertobat dan tidak mengulangi perbuatan buruk.

Suara.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak berorientasi pada balas dendam. Sehingga tidak seluruh proses hukum berakhir dengan pidana penjara.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy ini, mengatakan jika KUHP nasional mengedepankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, serta reintegrasi sosial. 

Sistem pemidanaan memberi ruang sanksi non-penjara, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, hingga pemaafan hakim dalam kasus tertentu.

"(KUHP nasional) Sudah tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai saranan balas dendam. Dia tidak lagi mengutamakan keadilan retributif. Jadi retributif, orang mencuri, ditangkap, ditahan, dihukum,” kata Eddy, saat agenda Kuliah Hukum yang diadakan Iwakum, di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

“Sanksi menurut KUHP baru itu bukan mesti pidana. KUHP baru itu sanksinya bisa pidana, bisa tindakan," imbuhnya.

Eddy menuturkan, dalam KUHP nasional, hakim tidak harus menjatuhkan pidana penjara. 

“Kalau hakim mau menjatuhkan pidana penjara, maka bukan pidana penjahat dalam waktu singkat, tapi dalam waktu yang lama untuk kejahatan berat, seperti pembunuhan, pemerkosaan," jelasnya.

KUHP nasional juga menghapus ketentuan pidana kurungan karena paling lama masa kurungan hanya satu tahun.

Hal ini, kata Eddy, juga terkait dengan terjadinya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Saat ini, ada sekitar 270 ribu narapidana yang mendekam di seluruh Lapas Indonesia. Padahal kapasitas Lapas hanya mampu menampung 160 ribu warga binaan.

Contoh kasus, kata Eddy, yang ada di Lapas Cipinang. Kapasitas Lapas hanya mampu menampung 1.500 warga binaan, namun kini menampung sekitar 3.500 narapidana.

Sebanyak 80 persen merupakan narapidana kasus narkoba dan 90 persen dari jumlah itu adalah penyalahguna.

"Kalau sedikit-sedikit di penjara, sedikit-sedikit di penjara, itu orang keluar dari lembaga pemasyarakatan, itu bukan tambah baik, tambah buruk," jelasnya. 

Sejahat-jahatnya orang, menurut Eddy, pasti pernah melakukan perbuatan baik. Sehingga, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.

“Untuk itu, KUHP nasional memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, berbuat baik, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi,” tandas Eddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB

Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan

Restitusi untuk Korban Tindak Pidana Masih Sulit Direalisasikan

Your Say | Jum'at, 19 Desember 2025 | 19:05 WIB

LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana

LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 09:56 WIB

Terkini

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:02 WIB

Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi

Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:49 WIB

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:40 WIB