Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu

Dwi Bowo Raharjo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Rabu, 24 Desember 2025 | 13:00 WIB
Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. [Hiskia/Suarajogja]
  • Pemerintah DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • UMP dan UMK 2026 ditetapkan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY pada Rabu, 24 Desember 2025.
  • UMK lima kabupaten/kota telah ditetapkan dengan kenaikan bervariasi, sementara UMSP sektor tertentu belum berlaku tahun depan.

Suara.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Besaran ini naik sebesar Rp153 ribu atau 6,78 persen dari tahun lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan, penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ni Made menjelaskan, UMP DIY 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Besar Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,78 persen. Jadi lebih tinggi juga dari yang lalu atau sebesar Rp153.414,05," kata Ni Made di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Dewan Pengupahan DIY juga membahas kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Terkhusus untuk sektor konstruksi serta transportasi angkutan penumpang dan barang.

Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan beban ekonomi masing-masing sektor melalui kajian akademisi.

"Namun hasil analisis yang mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural," ujarnya.

Ni Made menyebutkan, kondisi sektor konstruksi dan transportasi dinilai masih fluktuatif. Sehingga penerapan UMSP belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

Oleh karena itu, UMSP masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.

"Jadi karena fluktuatif naik turun, sehingga dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026," tuturnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat mengumumkan kenaikan UMP di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025). (Suara.com/Hiskia)
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat mengumumkan kenaikan UMP di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025). (Suara.com/Hiskia)

Sementara itu, penetapan UMK 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Pemerintah menetapkan besaran UMK yang berbeda di setiap wilayah dengan persentase kenaikan bervariasi.

Adapun ketentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni:

  • UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.827.593 atau naik Rp 172.551,17 (6,50 persen).
  • UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 (6,40 persen).
  • UMK Kabupaten Bantul ditetapkan Rp 2.509.001 atau naik Rp 148.468,00 (6,29 persen).
  • UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520, naik Rp 153.280,15 (6,52 persen).
  • UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 dengan kenaikan Rp 138.115,00 atau 5,93 persen.

Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha diminta untuk menaati kebijakan yang sudah ditetapkan ini.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar

Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 10:17 WIB

Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:45 WIB

UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru

UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 18:08 WIB

Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!

Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 17:33 WIB

Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan

Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:52 WIB

Terkini

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:25 WIB

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:19 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:59 WIB

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:52 WIB