Baca 10 detik
- Pemerintah DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
- UMP dan UMK 2026 ditetapkan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY pada Rabu, 24 Desember 2025.
- UMK lima kabupaten/kota telah ditetapkan dengan kenaikan bervariasi, sementara UMSP sektor tertentu belum berlaku tahun depan.
Lebih lanjut, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sebagai acuan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.