Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 26 Desember 2025 | 19:35 WIB
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Suara.com/Bagaskara)
  • Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan penolakan pembayaran tunai Rupiah merupakan pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2011.
  • Pelaku usaha yang menolak Rupiah dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Said meminta Bank Indonesia mengedukasi bahwa transaksi tunai harus tetap tersedia meskipun digitalisasi pembayaran digalakkan.

Suara.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan respons tegas terkait insiden penolakan pembayaran tunai (cash) yang dialami seorang nenek di sebuah gerai roti.

Ia mengingatkan bahwa menolak tunai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah merupakan pelanggaran hukum serius yang berkonsekuensi pidana.

Said menekankan bahwa kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran sah telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujar Said kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Said mengingatkan para pelaku usaha atau merchant bahwa ada sanksi berat bagi pihak yang dengan sengaja menolak transaksi tunai menggunakan rupiah.

“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, sebab itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujarnya.

Said juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Meskipun digitalisasi pembayaran (cashless) tengah digalakkan, hal tersebut tidak boleh menghapuskan hak warga negara untuk bertransaksi secara tunai.

“Saya berharap Bank Indonesia juga harus ikut mengedukasi masyarakat, bahwa rupiah masih menjadi mata uang nasional dan menjadi alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena penggunaan layanan pembayaran digital, lalu pihak merchant tidak memberikan opsi bagi pembayaran memakai rupiah secara tunai. Pemerintah dan DPR belum merevisi pembayaran dengan uang tunai (rupiah) maka wajib bagi siapapun di Indonesia untuk menerimanya,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, Said mencontohkan negara maju seperti Singapura yang tetap mempertahankan layanan tunai di tengah sistem cashless yang sudah mumpuni.

Menurutnya, Indonesia harus tetap realistis mengingat adanya kendala infrastruktur dan tingkat literasi keuangan.

“Sebagai perbandingan, di Singapura, negara maju dengan layanan cashless paling baik saja mereka masih memberikan layanan pembayaran tunai hingga 3000 SGD, dan di banyak negara maju juga masih melayani pembayaran tunai. Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti kondisi riil di Indonesia, di mana cakupan internet belum merata dan literasi keuangan masyarakat masih bervariasi.

“Apalagi di wilayah kita, tidak semua tercover layanan internet, sehingga tidak semua wilayah bisa menggunakan layanan non tunai. Pada saat yang sama sudah menjadi rahasia umum, literasi keuangan kita masih rendah. Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional 'Rupiah' ditindak,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.765

Rupiah Terus Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.765

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 15:54 WIB

Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar AS Kepanasan ke Level Rp16.772

Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar AS Kepanasan ke Level Rp16.772

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 09:56 WIB

Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya

Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 07:44 WIB

Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur

Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 18:52 WIB

Bukan Milik Dude Harlino, Roti O Punya Siapa? Viral Tolak Terima Bayaran Uang Cash

Bukan Milik Dude Harlino, Roti O Punya Siapa? Viral Tolak Terima Bayaran Uang Cash

Lifestyle | Selasa, 23 Desember 2025 | 15:25 WIB

Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760

Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 09:57 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB