KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 15:24 WIB
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
Ilustrasi KUHAP yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Suara.com)
  • KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengancam pidana penjara hingga enam tahun bagi praktik perkawinan disertai penyembunyian status perkawinan sah sebelumnya.
  • Pasal 401 hingga 405 KUHP menjerat nikah siri dan poligami tanpa izin yang melanggar penghalang perkawinan sah menurut prosedur hukum.
  • Pelanggaran administratif pelaporan nikah siri dikenakan denda, tetapi unsur penipuan status atau poligami tanpa izin menimbulkan konsekuensi pidana berat.

Suara.com - Era di mana praktik nikah siri atau 'kumpul kebo' dengan menyembunyikan status asli dianggap sepele telah berakhir. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas membawa ancaman pidana penjara yang tak main-main, bahkan bisa mencapai 6 tahun kurungan.

Aturan main baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang secara fundamental mengubah lanskap hukum bagi perkawinan yang tidak dicatatkan atau dilakukan dengan melanggar prosedur hukum yang sah.

Praktik yang selama ini hanya dianggap memiliki risiko di ranah perdata, kini memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

Fokus utamanya adalah pada tindakan penipuan dan pelanggaran terhadap halangan perkawinan yang sah.

Sejumlah pasal, khususnya dari Pasal 401 hingga 405, menjadi landasan hukum baru untuk menjerat praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa izin.

Ancaman paling serius ditujukan bagi mereka yang melakukan kebohongan fatal terkait status perkawinan.

Jika seseorang melangsungkan perkawinan dengan sengaja menyembunyikan statusnya yang masih terikat perkawinan sah, maka jeruji besi menanti.

"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Ketentuan ini menjadi pukulan telak bagi praktik 'kumpul kebo' di mana salah satu pihak tidak mengetahui pasangannya ternyata sudah memiliki istri atau suami yang sah.

Lebih lanjut, Pasal 402 KUHP juga mengatur larangan tegas untuk melangsungkan perkawinan jika terdapat "penghalang yang sah". Penghalang ini merujuk langsung pada Undang-Undang Perkawinan, di mana salah satu penghalang utamanya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya.

Bagi pelaku poligami yang nekat menikah lagi tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri sah, perkawinan pertamanya menjadi penghalang hukum yang tak terbantahkan. Pelanggaran ini diancam pidana penjara hingga empat tahun enam bulan.

Lantas, bagaimana dengan nikah siri pada umumnya? Pada prinsipnya, tidak semua nikah siri otomatis berujung bui. Pasal 404 KUHP hanya mewajibkan setiap perkawinan dilaporkan kepada pejabat berwenang. Jika kewajiban administratif ini dilanggar, sanksinya hanya berupa pidana denda kategori II.

Namun, nikah siri bisa langsung berubah menjadi perkara pidana serius apabila dalam praktiknya terkandung unsur penipuan status atau melanggar penghalang hukum yang ada, seperti yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya.

Bahkan, orang yang mengetahui adanya halangan perkawinan namun tidak memberitahukannya juga bisa terseret. Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara bagi siapa pun yang tidak memberitahukan adanya penghalang, yang menyebabkan perkawinan itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

KUHP baru juga mengatur pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang. Aturan ini berpotensi menjerat kasus-kasus di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan tidak sah menurut negara coba disamarkan atau disembunyikan.

Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak hanya berimplikasi perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

Penghinaan Pemerintah dan Presiden Masuk Delik Aduan, Tutup Celah Simpatisan Bikin Laporan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:31 WIB

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:15 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:14 WIB

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!

Your Say | Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:55 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB