BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya

Dwi Bowo Raharjo | Lilis Varwati | Suara.com

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:57 WIB
BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya
Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. (ANTARA/Harianto)
  • BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis untuk UMK melalui Program SEHATI Tahun 2026.
  • UMK harus memenuhi kriteria spesifik, termasuk NIB, omzet maksimal Rp15 miliar, dan proses produksi sederhana.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIHALAL dengan melengkapi berbagai dokumen pernyataan mandiri kehalalan produk.

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026.

Namun demikian, tidak semua pelaku usaha dapat mengikuti program tersebut.

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi UMK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal (self declare).

Dari siaran pers yang disampaikan BPJPH, berikut Kriteria UMK sebagai Peserta Program SEHATI 2026:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil (UMK).
  2. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  3. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  4. Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
  11. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
  12. Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
  13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RI Raup USD 10 Juta dari Jualan Produk Halal di Jepang

RI Raup USD 10 Juta dari Jualan Produk Halal di Jepang

Bisnis | Kamis, 11 Desember 2025 | 09:22 WIB

PNM Bersama MES  Dorong Usaha Ultra Mikro Naik Kelas Lewat Produk Halal

PNM Bersama MES Dorong Usaha Ultra Mikro Naik Kelas Lewat Produk Halal

Bisnis | Sabtu, 15 November 2025 | 09:00 WIB

Kemenag Tegaskan MBG Harus Halalan Toyyiban: Bersih, Suci, dan Menyehatkan

Kemenag Tegaskan MBG Harus Halalan Toyyiban: Bersih, Suci, dan Menyehatkan

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:53 WIB

BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global

BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 13:00 WIB

50 UMKM Raih Sertifikasi Produk Halal, Hasil Pelatihan dari BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center

50 UMKM Raih Sertifikasi Produk Halal, Hasil Pelatihan dari BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 14:58 WIB

Terkini

Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'

Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:54 WIB

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:47 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:42 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

Mendagri Serahkan Hewan Kurban Kemendagri dan BNPP, Bentuk Kepedulian Sosial Kepada Masyarakat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:39 WIB

'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah

'To Kill or To Be Killed', Jaleswari Ingatkan TNI Dilatih Membunuh Bukan Urus Sawah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:37 WIB

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

Biar Setara dengan TNI, Dasco Sebut Usulan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Layak Dipertimbangkan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:35 WIB

Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina

Ekonom Senior AMRO: Disrupsi Energi Timur Tengah 4 Kali Lebih Ngeri Dibanding Perang Rusia-Ukraina

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:30 WIB

Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?

Studi: Model Iklim Saat Ini Dinilai Kurang Akurat Baca Dampak Perubahan Iklim di Perkotaan, Kenapa?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:30 WIB

Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU

Viral Duel Maut WNA Brunei di Blok M, Korban Tewas Setelah 10 Hari Kritis di ICU

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:20 WIB