Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB
Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
  • Habiburokhman mengklarifikasi narasi negatif KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), menegaskan penerapan utuh cegah pemidanaan sewenang-wenang.
  • Pidana mati menjadi alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun, dan penghinaan presiden kini menjadi delik aduan.
  • KUHP baru memuat pasal pengaman seperti asas tanpa kesalahan dan prioritas keadilan oleh hakim demi hukum.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mendalam terkait sejumlah narasi negatif yang beredar mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan bahwa jika KUHP nasional ini diterapkan secara utuh dan konsisten, tidak akan ada ruang bagi praktik pemidanaan yang sewenang-wenang.

"Belakangan ini beredar narasi yang tidak tepat terkait KUHP baru. Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (6/1/2025).

Ia menyoroti tujuh poin krusial yang dianggapnya kerap disalahpahami masyarakat.

Pertama, mengenai pidana mati, ia menjelaskan bahwa Indonesia kini bergerak menjauhi praktik eksekusi langsung. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Terkait penghinaan terhadap Presiden, Habiburokhman menjamin regulasi baru jauh lebih demokratis.

"Pasal 218 KUHP baru kini merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Kritik, unjuk rasa, dan ekspresi demi kepentingan umum ditegaskan tidak dapat dipidana," jelasnya.

Dalam isu perzinaan, ia menegaskan negara tidak mencampuri ranah privat karena sifatnya tetap delik aduan.

Begitu juga dengan isu nikah siri dan poligami, ia membantah adanya larangan baru, melainkan hanya mengadopsi ketentuan lama terkait halangan sah perkawinan.

Terkait ideologi negara, meski melarang paham yang bertentangan dengan Pancasila, KUHP baru memberikan pengecualian tegas bagi kegiatan ilmiah dan riset akademik.

Sementara itu, untuk berita bohong, fokus hukum kini beralih pada akibat nyata yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat (mens rea), sehingga melindungi jurnalis dan aktivis dari kriminalisasi otomatis.

Mengenai unjuk rasa, Habiburokhman menjelaskan bahwa pidana hanya berlaku jika terjadi kekacauan fisik (keonaran).

"Pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif. Jika sudah ada pemberitahuan, gangguan kepentingan umum yang terjadi tidak dapat dipidana," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menekankan adanya "Pasal Pengaman" dalam KUHP baru yang memastikan keadilan hukum:

  • Pasal 36: Menegaskan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), di mana seseorang hanya dihukum jika ada kesengajaan atau kealpaan yang nyata.
  • Pasal 53 ayat (2): Mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.
  • Pasal 54 ayat (1) huruf C: Hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
  • Pasal 246: Memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan (judicial pardon) jika perbuatan tergolong ringan.

Habiburokhman mengajak masyarakat yang masih merasa ada pasal yang belum relevan untuk menggunakan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:53 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

Terkini

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:51 WIB

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:50 WIB

Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari

Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:48 WIB

Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global

Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:45 WIB

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:27 WIB

Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah

Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:27 WIB

Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus

Usulan BNN Soal Larangan Vape, DPR: Kalau Memang Ada Risetnya, Itu Bagus

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:25 WIB

Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua

Pimpin Revitalisasi Kawasan, Rano Karno Bakal Berkantor di Kota Tua

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:22 WIB

TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:15 WIB

Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon

Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:11 WIB