Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:49 WIB
Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (bidik layar video)
  • Habiburokhman mengklarifikasi narasi negatif KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), menegaskan penerapan utuh cegah pemidanaan sewenang-wenang.
  • Pidana mati menjadi alternatif dengan masa percobaan sepuluh tahun, dan penghinaan presiden kini menjadi delik aduan.
  • KUHP baru memuat pasal pengaman seperti asas tanpa kesalahan dan prioritas keadilan oleh hakim demi hukum.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mendalam terkait sejumlah narasi negatif yang beredar mengenai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia menegaskan bahwa jika KUHP nasional ini diterapkan secara utuh dan konsisten, tidak akan ada ruang bagi praktik pemidanaan yang sewenang-wenang.

"Belakangan ini beredar narasi yang tidak tepat terkait KUHP baru. Intinya, kalau KUHP baru benar-benar diterapkan secara utuh, maka tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (6/1/2025).

Ia menyoroti tujuh poin krusial yang dianggapnya kerap disalahpahami masyarakat.

Pertama, mengenai pidana mati, ia menjelaskan bahwa Indonesia kini bergerak menjauhi praktik eksekusi langsung. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Terkait penghinaan terhadap Presiden, Habiburokhman menjamin regulasi baru jauh lebih demokratis.

"Pasal 218 KUHP baru kini merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Kritik, unjuk rasa, dan ekspresi demi kepentingan umum ditegaskan tidak dapat dipidana," jelasnya.

Dalam isu perzinaan, ia menegaskan negara tidak mencampuri ranah privat karena sifatnya tetap delik aduan.

Begitu juga dengan isu nikah siri dan poligami, ia membantah adanya larangan baru, melainkan hanya mengadopsi ketentuan lama terkait halangan sah perkawinan.

Terkait ideologi negara, meski melarang paham yang bertentangan dengan Pancasila, KUHP baru memberikan pengecualian tegas bagi kegiatan ilmiah dan riset akademik.

Sementara itu, untuk berita bohong, fokus hukum kini beralih pada akibat nyata yang ditimbulkan dan pembuktian niat jahat (mens rea), sehingga melindungi jurnalis dan aktivis dari kriminalisasi otomatis.

Mengenai unjuk rasa, Habiburokhman menjelaskan bahwa pidana hanya berlaku jika terjadi kekacauan fisik (keonaran).

"Pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif. Jika sudah ada pemberitahuan, gangguan kepentingan umum yang terjadi tidak dapat dipidana," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menekankan adanya "Pasal Pengaman" dalam KUHP baru yang memastikan keadilan hukum:

  • Pasal 36: Menegaskan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), di mana seseorang hanya dihukum jika ada kesengajaan atau kealpaan yang nyata.
  • Pasal 53 ayat (2): Mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.
  • Pasal 54 ayat (1) huruf C: Hakim wajib menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
  • Pasal 246: Memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan (judicial pardon) jika perbuatan tergolong ringan.

Habiburokhman mengajak masyarakat yang masih merasa ada pasal yang belum relevan untuk menggunakan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi III DPR RI berharap masyarakat dapat menguji KUHP melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, cita-cita mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 13:12 WIB

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 21:15 WIB

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:24 WIB

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

News | Senin, 05 Januari 2026 | 16:40 WIB

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini

News | Senin, 05 Januari 2026 | 15:53 WIB

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

KUHP Baru Mulai Berlaku, Apa Saja yang Harus Diketahui dan Artinya Bagi Kita?

Liks | Senin, 05 Januari 2026 | 15:46 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB