- Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina digelar di Tipikor Jakarta, saksi menyangkal adanya pengaturan pengadaan kapal.
- Saksi mantan Direktur PT PIS menyatakan KPI tidak berwenang dalam proses pengadaan kapal impor minyak mentah.
- Pembelaan klien fokus pada komunikasi yang hanya ucapan selamat dan bantahan kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Suara.com - Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (6/1), para saksi menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong maupun pengaturan pengadaan kapal dan impor minyak mentah sebagaimana didakwakan jaksa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Arief Sukmara, mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).
Di hadapan majelis hakim, Arief menegaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai pengguna jasa tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan kapal.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum mantan Direktur Optimasi Feedstock & Produk KPI, Yoki Fernandi, yakni Elisabeth Tania.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun saksi yang membuktikan adanya kongkalikong dalam kegiatan impor minyak mentah maupun penyewaan kapal.
“Enggak ada yang membuktikan adanya kongkalikong,” ujar Elisabeth kepada awak media.
Elisabeth menjelaskan, komunikasi antara kliennya dengan pihak swasta sama sekali tidak berkaitan dengan pengadaan minyak.
Percakapan yang dipersoalkan jaksa disebut hanya sebatas ucapan selamat saat Yoki berpindah jabatan ke PIS.
Baca Juga: Pertamina EP Temukan Sumber Minyak Baru di Sumsel, Segini Potensinya
“Chat-chat itu hanya ucapan selamat, tidak ada yang spesifik membahas pengadaan impor minyak,” tegasnya.
Dalam persidangan, jaksa turut menyoroti isu permainan golf di Thailand yang diduga difasilitasi pihak swasta.
Elisabeth membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan golf tersebut merupakan acara rutin dengan peserta beragam, tidak hanya dari Pertamina dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).
“Itu acara rutin. Pesertanya banyak, tidak hanya Pertamina atau JMN. Semua peserta membayar sendiri,” katanya.
Hal senada disampaikan saksi Arief Sukmara saat dicecar jaksa. Arief mengakui pernah bermain golf di Bangkok, Thailand, namun menegaskan acara tersebut tidak diselenggarakan atau dibiayai pihak tertentu.
“Patungan, masing-masing bayar sendiri. Saya yakin karena saya sudah disumpah,” tegas Arief di persidangan.