Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:33 WIB
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
Salah satu penasihat hukum Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa menilai replik JPU pada sidang 7 Januari 2026 gagal menjawab substansi pembelaan.
  • Jaksa dianggap keliru memahami Feminist Legal Theory serta menyederhanakan unsur mens rea dan kesetaraan hukum.
  • JPU tetap menuntut hukuman satu tahun penjara bagi Laras atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Suara.com - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjawab substansi pembelaan yang mereka ajukan.

Usai sidang replik pada Rabu (7/1/2026), kuasa hukum Laras menyebut jaksa justru bergeser dari pembuktian hukum ke penilaian moral, serta gagal memahami pendekatan Feminist Legal Theory (FLT) dan analisis unsur mens rea.

Pengacara Laras, Said Niam, menyatakan replik jaksa tidak cukup kuat untuk merespons pleidoi yang disampaikan sebelumnya. Ia bahkan mengaku timnya sempat mempertimbangkan apakah duplik masih diperlukan, melihat minimnya substansi tanggapan jaksa.

“Kalau kami melihatnya memang enggak cukup substansial. Replik jaksa itu hanya menanggapi soal feminist legal theory dan equality before the law, tapi justru keliru memahami konsepnya,” kata Said kepada wartawan.

Menurut Said, jaksa keliru memaknai asas persamaan di hadapan hukum dengan menyederhanakannya pada kondisi fisik atau mental semata.

Padahal, dalam berbagai teori hukum modern, perempuan juga diakui sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus secara materiil ketika berhadapan dengan hukum.

“Perempuan itu jelas masuk kategori kelompok rentan. Itu bukan pendapat kami, tapi sudah diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum, dan itu kami kutip dalam pleidoi,” ujarnya.

Said menilai aneh ketika jaksa mempertanyakan posisi Laras sebagai perempuan dewasa dan berpendidikan tinggi, seolah hal itu meniadakan perlindungan hukum yang justru dijamin oleh Peraturan Mahkamah Agung.

Kritik serupa disampaikan pengacara Laras lainnya, Uli Arta Pangaribuan. Ia menilai jaksa gagal memahami inti pembelaan, terutama yang berkaitan dengan Feminist Legal Theory yang telah direduksi menjadi kebijakan konkret melalui Perma.

baca juga

“Kalau jaksa paham Perma Nomor 3 Tahun 2017, seharusnya dia tidak mempertanyakan posisi perempuan dalam berhadapan dengan hukum,” kata Uli.

Menurut Uli, replik jaksa justru mengulang hal-hal yang sudah dijawab secara rinci dalam pleidoi, sementara aspek paling krusial—yakni pembuktian unsur pasal dan relevansi tuntutan pidana—tidak disentuh secara memadai.

“Yang seharusnya direspons itu pasal dan tuntutannya. Itu malah enggak muncul,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Laras lainnya, Markus Lettang, menyoroti cara jaksa membangun dalil mens rea atau niat jahat. Markus menilai jaksa terlalu menyederhanakan unsur kesengajaan hanya dengan mengaitkannya pada latar belakang pendidikan Laras.

“Jaksa seolah menyimpulkan bahwa karena Laras berpendidikan, maka otomatis dia tahu dan menghendaki semua unsur tindak pidana. Itu lompat logika,” ujar Markus.

Markus menegaskan, dalam hukum pidana, analisis mens rea harus dilihat secara utuh melalui rangkaian pre-factum, factum, dan post-factum. Ia menyebut seluruh rangkaian fakta persidangan justru menunjukkan Laras tidak memiliki niat untuk menghasut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara

Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 13:27 WIB

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 11:19 WIB

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 08:29 WIB

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 07:52 WIB

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:44 WIB

Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama

Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:39 WIB

Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!

Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!

News | Senin, 05 Januari 2026 | 17:08 WIB

Terkini

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42 WIB

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:39 WIB

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:16 WIB

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:12 WIB

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×