- Aparat hukum mematangkan penerapan KUHP dan KUHAP baru melalui rapat koordinasi lintas sektoral di Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
- Polisi menegaskan kedudukannya sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru namun bersifat setara dengan aparat penegak hukum lain.
- Tindak lanjut rapat adalah membangun forum koordinasi berkelanjutan antara penyidik dan jaksa untuk menyamakan persepsi teknis penegakan hukum.
Suara.com - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai dimatangkan aparat penegak hukum.
Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah penegasan posisi polisi sebagai penyidik utama, yang dinilai berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan antarpenegak hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk menyamakan persepsi penerapan aturan baru tersebut.
Rapat itu turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, meski KUHAP baru menyebut polisi sebagai penyidik utama, tidak ada relasi subordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Seluruh penegak hukum sifatnya equal atau setara,” kata Iman kepada wartawan usai rapat koordinasi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Ia menyebut, koordinasi dengan kejaksaan dilakukan justru untuk mencegah perbedaan tafsir dan potensi gesekan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.
Pembahasan dalam rapat lebih diarahkan pada aspek teknis agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan sejalan.
“Kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, lebih mudah, dan masyarakat bisa lebih transparan mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Blak-blakan Menkum Supratman: KUHP-KUHAP Produk Politik, Tak Bisa Puaskan Semua Pihak
Iman mengakui, sejumlah pasal dalam KUHP baru masih menjadi perhatian publik, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
Namun, pembahasan substansi pasal-pasal tersebut belum menjadi fokus utama dalam pertemuan ini.
“Untuk hal-hal yang lain, nanti akan kami laksanakan melalui forum koordinasi yang dibangun antara penyidik dengan kejaksaan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya berencana membangun forum koordinasi berkelanjutan antara penyidik dan jaksa.
Skema ini diarahkan menjadi sistem komunikasi lintas Criminal Justice System (CJS) guna memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak memicu friksi antarpenegak hukum.
“Kami harapkan ke depan dibangun sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS,” pungkasnya.