- Kejagung menyambangi Ditjen Planologi Kemenhut pada Rabu (7/1) untuk mencocokkan data penyidikan kasus tambang Konawe Utara.
- Proses pencocokan data oleh penyidik Jampidsus tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan, bukan penggeledahan.
- Kedua lembaga menegaskan sinergi dalam mengumpulkan bukti untuk memperbaiki tata kelola hutan akibat pelanggaran izin tambang.
Kemenhut menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kejagung yang dinilai memperkuat integritas pengelolaan hutan nasional.
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang," tegas Ristianto.
Sebelumnya, sempat beredar kabar di berbagai media bahwa penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan.
Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari kedua belah pihak, dipastikan bahwa kegiatan tersebut adalah koordinasi data demi penegakan hukum kasus lingkungan.